SUARA INDONESIA

Polres Bondowoso Ringkus Empat Orang Pelaksana Gobak Sodor, Ini Penyebabnya

Bahrullah - 15 January 2021 | 11:01 - Dibaca 3.57k kali
Kriminal Polres Bondowoso Ringkus Empat Orang Pelaksana Gobak Sodor, Ini Penyebabnya
Salah Seorang Pelaksana Gobak Sodor Saat Menjalani Pemeriksaat Penyidik Polres Bondowoso (Foto: Humas Polres Bondowoso)

BONDOWOSO- Satreskrim Polres Bondowoso terpaksa meringkus empat orang pelaksana permainan gobak sodor yang nekat melaksanakan pertandingan di tengah pandemi covid-19.

Sedikitnya sejak 11 Januari 2021, Polres Bondowoso sudah mengamanatkan empat orang pelaksana permainan gobak sodor yang berasal dari desa se Kabupaten Bondowoso. Di antaranya yakni, dari Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, dari Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dari Desa Pejagan, dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darussholah.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menerangkan, para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Pertandingan yang mereka selenggarakan, Kata AKBP Erick Frendriz, telah menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan permainan gobak sodor itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19," katanya Jumat (15/1/2021).

Erick menerangkan, dari empat tersangka semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.

"Empat orang dimaksud berinisial SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DA," jelasnya.

Keempatnya, kata Erick, susah menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.

Kata Kapolres Erick, mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan.

"Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri sesuai putusan," tutur Kapolres Erick.

Dia menyampaikan, saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap.

"Untuk itu jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV