SUARA INDONESIA

Dua Lansia dan Pelapor Kasus Pembakaran Sampah di Blora Berdamai

Team Work - 14 July 2026 | 19:07 - Dibaca 50 kali
Peristiwa Dua Lansia dan Pelapor Kasus Pembakaran Sampah di Blora Berdamai
Dua warga lanjut usia (lansia), Sujimah dan Pandi, warga Desa Jejeruk, Kabupaten Blora Jawa Tengah saat berdamai dengan pelapor Febi di Pengadilan Negeri Blora. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Perkara yang bermula dari pembakaran sampah dan menyeret dua warga lanjut usia (lansia), Sujimah dan Pandi, ke meja hijau akhirnya berujung perdamaian.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026), kedua terdakwa berdamai dengan pihak pelapor, Febi dan ibunya, Sulasih, yang merupakan sesama warga Desa Jejeruk, Kabupaten Blora.

Suasana persidangan berlangsung haru ketika kedua belah pihak saling berjabat tangan dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim, kuasa hukum, serta pihak yang hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum Sujimah dan Pandi, Agung Handi Sejahtera, mengatakan perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian yang sebelumnya dilakukan di Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli 2026.

"Seperti yang kita lihat tadi, alhamdulillah sudah terjadi perdamaian. Ini merupakan lanjutan dari proses di Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli dan hari ini dikukuhkan dalam persidangan melalui mekanisme restorative justice," katanya.

Namun, perdamaian belum serta-merta menghentikan proses hukum. Karena perkara telah memasuki tahap persidangan, Sujimah dan Pandi masih harus menjalani sejumlah agenda sidang hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Karena perkara ini sudah masuk persidangan, kami tetap menghormati proses hukum. Masih ada beberapa kali sidang lagi sebelum nantinya ada putusan," ujarnya.

Agung berharap perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Pihaknya berharap kedua lansia tersebut dapat terbebas dari tuntutan hukum.

"Kami berharap putusannya sesuai dengan yang diinginkan, yakni Mbah Jimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan," katanya.

Menurut Agung, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, persoalan bermula dari pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa.

Ia menyebut sampah tersebut bukan dibakar oleh Sujimah, melainkan oleh seorang saksi bernama Sudan. Namun, terjadi kesalahpahaman yang kemudian memicu cekcok.

"Sebetulnya yang membakar sampah pada saat itu saudara Sudan. Namun, dari pihak pelapor saat itu mungkin terjadi salah paham sehingga menuduh Mbah Jimah yang membakar sampah, padahal bukan," ungkap Agung.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi pertikaian fisik. Agung mengklaim, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, aksi kekerasan terjadi dari kedua belah pihak dan mereka sama-sama mengalami luka.

"Jadi bukan hanya para terdakwa yang memukul. Dari keterangan saksi, pelapor juga ikut memukul dan kedua belah pihak sama-sama mengalami luka," katanya.

Sementara Pandi, menurut Agung, awalnya datang dengan maksud melerai. Namun, situasi yang telah memanas membuatnya ikut terlibat dalam pertikaian.

"Mbah Pandi datang niatnya untuk melerai. Tapi karena situasinya sudah memanas, akhirnya mereka saling pukul," ujarnya.

Pihak pelapor kemudian lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan menjalani visum. Sementara Sujimah dan Pandi tidak membuat laporan balik.

Menurut kuasa hukum, kedua lansia itu tidak memahami prosedur hukum dan memilih tidak memperpanjang persoalan.
Kini, perselisihan antarwarga yang bermula dari persoalan pembakaran sampah tersebut telah berakhir dengan saling memaafkan. 

Namun, bagi Sujimah dan Pandi, perjalanan hukum belum sepenuhnya selesai. Keduanya masih harus kembali mengikuti persidangan dan menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan akhir perkara tersebut.

Agung berharap perdamaian itu tidak hanya menjadi pertimbangan hukum, tetapi juga menjadi awal bagi kedua belah pihak untuk kembali hidup rukun sebagai tetangga.

"Harapan kami ke depan, Mbah Jimah dan Mbah Pandi serta pihak pelapor dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV