SUARA INDONESIA, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, putusan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres.
Peringatan keras kepada seluruh Komisioner KPU murni persoalan pelanggaran etik, dan bukan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada (kaitannya dengan pendaftaran Cawapres 02 Gibran)," kata Heddy Lugito, Ketua DKPP, seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Diketahui, DKPP menyatakan, pencalonan Gibran yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP bahkan menegaskan, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebagai perintah konstitusi," kata bunyi pertimbangan putusan DKPP.
DKPP menekankan kembali, tindakan Para Teradu pada dasarnya, sudah menindak lanjuti putusan MK. Tepatnya, pada Putusan MK Nomor 90/2023..
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ujar putusan DKPP tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Heri Suroyo |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi