SUARA INDONESIA

Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Selama Coklit Pemilih di Tuban

Irqam - 26 July 2024 | 20:07 - Dibaca 1.22k kali
Politik Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Selama Coklit Pemilih di Tuban
Konferensi pers hasil pengawasan selama proses coklit daftar pemilih di Kabupaten Tuban oleh Bawaslu. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menemukan ribuan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Sebanyak 636 kali saran perbaikan secara langsung maupun tidak langsung telah disampaikan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan selama proses coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengemukakan, terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih selama coklit berlangsung. Pantarlih melakukan proses tidak sesuai mekanisme aturan di PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," kata Arifin, Jumat (26/07/2024). 

Terpisah, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid mengatakan, selama tahapan coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu. 

Setelah Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS se-Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak temuan. 

Di antaranya, jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35.

Lalu kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.

"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang Naha. 

Selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban, lanjut Naha, mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. Kemudian untuk jumlah saran perbaikan secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. 

"Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD. Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV