SUARA INDONESIA

Janjikan PNS di Kemenkumham, Penipu Asal Blora Gasak Uang Korban hingga Ratusan Juta

Gunawan - 02 April 2024 | 18:04 - Dibaca 599 kali
News Janjikan PNS di Kemenkumham, Penipu Asal Blora Gasak Uang Korban hingga Ratusan Juta
Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman beserta jajaran saat konpers dugaan penipuan modus iming-iming PNS di Kemenkumham, Selasa (2/4/2024). (Foto : Polres Blora untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, BLORA - Kinasih (45), warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan anggota polres setempat atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman, dalam keterangannya di Blora, Selasa (2/4/2024), menyampaikan bahwa ada laporan ke Polres Blora dari korban, Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan/Kabupaten Blora.

Sugiman mengatakan, korban merasa ditipu pada Januari 2022 lalu oleh pelaku dengan iming-iming bisa menjadikan anaknya bekerja jadi PNS di Kemenkumham.

"Pelaku memberikan iming-iming kepada korban di rumahnya pada Januari 2022 lalu, bisa bekerja PNS di Kemenkumham," terang Sugiman.

Tak kunjung ada perkembangan, korban melaporkan ke pihak berwajib dan mengaku merugi hingga Rp. 302,5 juta, atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi mengatakan, ada dua anak yang menjadi korban. Mereka sama-sama dijanjikan oleh pelaku menjadi PNS di Kemenkumham.

"Kedua anak yang menjadi korban, adalah anak pelapor inisial (H) dan (O) yang dijanjikan bisa masuk PNS di Kemenkumham," kata Junaidi.

Selain mengamankan pelaku, anggota Polres Blora juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran uang Rp 20 juta dan dilakukan secara bertahap hingga Rp 60 juta dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp 302,5 juta, serta satu bendel persyaratan pendaftaran atas nama H dan O.

"Ada barang bukti berupa percakapan yang di-screenshot, pelapor dan terlapor. Korban merugi mencapai ratusan juta," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam KUHP Pasal 378, ancaman 4 tahun penjara. "Tersangka terancam 4 tahun penjara, KUHP Pasal 378," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV