SUARA INDONESIA

Aksi Pencurian Cabai Terekam CCTV, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sibolga

Lamhot Naibaho - 16 May 2024 | 16:05 - Dibaca 684 kali
News Aksi Pencurian Cabai Terekam CCTV, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sibolga
Tersangka yang diamankan polisi di Mapolsek Sambas, Sibolga. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Unit Reskrim Polsek Sibolga, Sambas, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kota setempat. Pelaku diamankan, Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi di sebuah kios di Jl. Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Pelapor adalah Tingkos Dumaria Siregar (45), seorang pedagang yang tinggal di Jl. Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Menurutnya, pencurian itu terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 lalu. Kala itu, korban sedang merapikan dagangannya di dalam kios. Namun, pada pukul 04.00 WIB, ia keluar dan menyadari bahwa 17,5 kg cabai merah yang disimpan di depan kiosnya telah hilang.

Setelah mencari barang dagangannya namun tidak ditemukan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka SP Alias ​​E (37). Kini, tersangka telah ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dalam proses penangkapan dan penyelidikan, polisi juga mengumpulkan keterangan dari dua saksi, yaitu Marcelino Putra Harapan (19) dan Suwandi Manullang (24). Keduanya berdomisili di Kota Sibolga. “Total kerugian material yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 1.225.000,” terang Martua Sinaga, Jumat (16/5/2024).

Menurutnya, kasus ini akan terus diproses untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Polsek Sibolga Sambas berkomitmen menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah hukumnya.

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV