SUARA INDONESIA

Eks Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, Ini Kaitannya!

Yudha Pratama - 30 May 2024 | 09:05 - Dibaca 927 kali
News Eks Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, Ini Kaitannya!
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Minerba ESDM sebagai tersangka korupsi timah. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Rabu (29/5/2024).

Naiknya status tersangka itu setelah tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan khusus, serta menemukan alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 sampai dengan 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suaraindonesia.co.id, Kamis (30/5/2024).

Ketut mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat tersebut.

Pihaknya mengaku, pemeriksaan terus dilakukan hingga saat ini. "Jadi total saksi yang diperiksa sejauh ini mencapai 200 orang," ucapnya.

Di sisi lain, Ketut juga membeberkan alasan meningkatkan status saksi ke tersangka ini. Menurut dia, tersangka BGA pada 2018 sampai 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk.

Persekongkolan itu untuk menerbitkan atau mengubah persetujuan RKAB dan revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk, meski tidak sesuai ketentuan dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100 persen menjadi 68.300 MT.

"Jadi, penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk," jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Mei 2024 sampai dengan 17 Juni 2024," pungkas Ketut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV