SUARA INDONESIA, BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota, Polda Jatim, akan membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Taman Pecut Kota Blitar. Program ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M. Taufik Nabila mengatakan, salah satu tujuan utama layanan Simling ini adalah memudahkan masyarakat. Selain itu, layanan ini mulai dioperasikan tanggal 07, 10 dan 11 Juni 2024 adapun waktunya dimulai setiap pukul 18.00 sampai 20.00 WIB.
"Jadi silahkan buat masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM kendaraan bisa langsung datang ke Taman Pecut atau tepatnya di selatan alun-alun Kota Blitar. Dan, jangan lupa untuk waktunya setiap pukul 6 sampai 8 malam," kata Nabila, Kamis (06/05/2024).
Dijelaskan, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan diantaranya SIM asli, foto copy SIM empat lembar, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) empat lembar dan surat kesehatan jasmani serta rohani.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polres Blitar Kota silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Dan, jangan lupa membawa sejumlah persyaratan biar nantinya segera diproses oleh petugas," imbuhnya.
Taufik Nabila menambahkan, bagi pengguna jalan dihimbau untuk mentaati aturan berlalu lintas dan setiap bepergian diminta selalu mengecek kondisi kendaraan sekaligus wajib membawa kelengkapan surat seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi