SUARA INDONESIA, GRESIK – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melakukan transaksi jual beli, namun unit mobil tidak pernah diserahkan kepada pembeli.
Pelaku yang diketahui bernama Agus Suyanto, warga asal Bojonegoro, sempat melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Namun, berkat kesigapan Tim Reskrim Polsek Sidayu yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim dengan dukungan dari Reserse Mobil (Resmob) Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (22/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah membeli kendaraan yang tidak kunjung diterima.
Transaksi tersebut dilakukan pada 21 Oktober 2024 di CV Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan kesepakatan pembelian satu unit mobil Daihatsu Pick Up berpelat nomor M 9650 E.
Meskipun korban telah menerima dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), unit mobil yang dijanjikan tak pernah diserahkan.
Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan dan tanpa adanya itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Pick Up nomor polisi M 9650 E warna hitam tahun 2014, serta satu unit telepon genggam OPPO Reno 8T berwarna hitam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam menyatakan, pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan anggota kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 apabila mengalami kejadian serupa. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi