SUARA INDONESIA

Polres Banjarnegara Catat Rekor Pengungkapan Sabu, 131,5 Gram Berhasil Disita

Iwan Setiawan - 18 July 2026 | 17:07 - Dibaca 38 kali
News Polres Banjarnegara Catat Rekor Pengungkapan Sabu, 131,5 Gram Berhasil Disita
Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo bersama Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil Operasi Pekat Candi II di Mapolres Banjarnegara. (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA BANJARNEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah dalam Operasi Pekat Candi II yang berlangsung pada 25 Juni hingga 4 Juli 2026. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat keras.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, mengatakan petugas menyita 15 paket tembakau sintetis (sinte) seberat sekitar 5 gram, sabu seberat 131,5 gram, satu butir ekstasi, serta empat butir obat keras jenis Solam. Dari salah satu tersangka juga ditemukan sabu seberat 0,5 gram.

"Tersangka tembakau sintetis berinisial IF (21), warga Banyumas. Sedangkan dua tersangka kasus sabu berinisial EC dan IP, berusia sekitar 31 tahun, berasal dari Subang, Jawa Barat," ujar AKP Damar Iskandar, didampingi Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo, Sabtu (18/7/2026).

"Salah satu di antaranya merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sekitar lima bulan lalu," lanjutnya.

Menurut Damar, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polres Banjarnegara.

Barang bukti sabu seberat 131,5 gram yang berhasil diamankan merupakan pengungkapan dengan barang bukti sabu terbanyak yang pernah dilakukan di tingkat Polres Banjarnegara.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku dari luar daerah.

Polisi menelusuri asal pasokan sabu dari Subang, Jawa Barat, sementara tersangka tembakau sintetis diketahui berasal dari Banyumas.

Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka tembakau sintetis diduga akan memproduksi sendiri dengan sistem penanaman. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan karena pelaku lebih dahulu diamankan sebelum sempat menanam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

AKP Damar Iskandar menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Katakan tidak pada narkoba. Jangan sekali-kali menggunakan ataupun mengedarkan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara," tutup Damar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV