SUARA INDONESIA, JEMBER - Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Dhafir Syah menyampaikan, kalau dirinya secara umum tidak menolak kebijakan Bupati Fawait.
Namun begitu, sebagai wakil rakyat dirinya merasa merasa perlu ikut berkomentar memberikan koreksi kepada kebijakan yang menimbulkan gaduh itu.
"Kami sebagai wakil rakyat juga punya mata dan telinga. Serta wajib, kami suarakan terkait banyaknya keluhan dari pada ASN ini," katanya, Senin (08/06/2026)
Katanya, upload media sosial harusnya bersifat tidak ada penekanan dengan sanksi harus membuat pernyataan bersalah hingga dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) itu juga memiliki nurani dan perasaan sehingga butuh pendekatan humanis.
Maka dari itu, lantas ia mengusulkan, kalau kebijakan konten media sosial jika tetap harus ada, harus diarahkan ke hal yang lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kontradiksi.
"Mereka diminta keikhlasannya untuk mengupload. Tidak boleh, diikuti dengan punishment pengurangan TPP dan kinerja," sebutnya.
Untuk kesehatan, kata Dhafir, bisa mempromosikan kegiatan dan capaian atau seputar layanan. Sehingga, Puskesmas dan pelayanan kesehatannya semakin dikenal di masyarakat.
Begitupun di satuan pendidikan, kata dia, guru bisa dimanfaatkan dan diminta keikhlasannya untuk mengupload konten seputar kreativitas dan potensi sekolahnya.
"Misalkan capaian, prestasi atau seputar edukasi tentang pentingnya mencari ilmu. Mengingat, Kabupaten Jember angka putus sekolah masih sangat tinggi," sebutnya.
Sementara Ketua PGRI Jember, Abror Budianto membenarkan bahwa banyak sekali guru yang melakukan pengaduan padanya terkait kebijakan Bupati Fawait.
Kata Abror, guru sebenarnya tidak sulit diajak untuk bangga mencintai potensi Jember dan bangga pada bupatinya.
"Hanya saja, caranya tidak begitu. Tidak diikuti dengan ancaman sanksi. Seolah-olah guru melakukan pelanggaran berat gara-gara tidak upload media sosial. Ini diluar kepatutan," bebernya.
Pemkab Jember sendiri, kata dia, terlalu berlebihan dan menargetkan. Harus mengupload tiga platform sekaligus.
"Padahal, tidak semua guru familiar media sosial. Ada yang gaptek, ada yang keterbatasan signal, ada yang memang banyak kesibukan sehingga lupa," ulasnya.
Maka dari itu dirinya meminta, Pemkab Jember untuk mencabut aturan itu dan membatalkan sanksi yang terlanjur ditandatangani.
"Buatlah para guru bangga dan menyenangkan. Bukan dengan tekanan atau hukuman. Apalagi yang ASN paruh waktu dengan gaji minim, sanksi Itu menyakitkan," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi