TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin meminta masyarakat menaati perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Perpanjangan itu akan dilaksanakan sampai 8 Februari sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri.
"Kami berat hati menyampaikan ini, namun demi masyarakat Trenggalek perpanjangan harus dilakukan," kata Gus Ipin sapaan akrabnya, Senin (25/1/2021).
Lanjut Gus Ipin, berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Trenggalek. Apalagi saat ini Trengggalek masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19.
Bahkan sempat menjadi salah satu daerah yang menyumbang kasus tertinggi Covid 19 di Jawa Timur.
Dengan kebijakan tersebut, Bupati muda ini ingin memutus mata rantai penyebaran. Maka dari itu pihaknya juga berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran.
"Mari bersama taati kebijakan PPKM, serta tetap patuhi dan disiplin protokol kesehatan," tegasnya.
Dalam kebijakan ini Gus Ipin menjelaskan, untuk para pengusaha restoran harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tentunya dengan menaati peraturan 25% kapasitas dari restoran. Serta pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 wib.
Selepas jam pembatasan, semua transaksi diwajibkan secara pesan antar atau di bawa pulang.
"Untuk hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul dengan cukup 15 orang saja tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta," pintanya.
Masih menurut Gus Ipin untuk aturan lainnya masih sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.
Dalam penegakan peraturan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi Trenggalek, sayangi keluarga agar jangan sampai ada lagi korban meninggal.
"Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif, semua elemen harus bersama memutus mata rantai penyebaran," pintanya.
Senada disampaikan Widarsono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek.
Pihaknya menuturkan bahwa benar bahwa PPKM di Trenggalek diperpanjang. Instruksi tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri no 02 tahun 2021.
"Bupati juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/45/406.001.3/2021 sesuai instruksi Mendagri," jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi