SUARA INDONESIA

BPN Blora Tuntaskan Ganti Rugi 352 Bidang Tanah Bendungan Cabean Senilai Rp 173,8 Miliar

Team Work - 03 July 2026 | 20:07 - Dibaca 109 kali
Pelayanan Publik BPN Blora Tuntaskan Ganti Rugi 352 Bidang Tanah Bendungan Cabean Senilai Rp 173,8 Miliar
Kantor Pertanahan Blora menuntaskan pembayaran uang ganti kerugian (UGR) kepada pemilik 352 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Cabean, Kecamatan Todanan. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menuntaskan pembayaran uang ganti kerugian (UGR) kepada pemilik 352 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Cabean dengan nilai mencapai sekitar Rp 173,8 miliar.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan pengadaan tanah Bendungan Cabean hingga 30 Juni 2026 mencakup 395 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 bidang telah menerima UGR, dua bidang masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 41 bidang tidak memperoleh ganti rugi karena berstatus tanah negara.

"Nilai UGR yang telah disalurkan kepada pihak yang berhak mencapai sekitar Rp 173,8 miliar," katanya saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).

Menurut Elvyn, pembayaran dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk menjamin ketepatan serta akuntabilitas data.

Ia mengatakan pembangunan Bendungan Cabean diharapkan mampu meningkatkan layanan irigasi, menyediakan air baku, mengurangi risiko kekeringan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Blora.

Sementara itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan masih berlangsung sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan hasil inventarisasi, jumlah bidang tanah yang terdampak bertambah dari perkiraan awal 960 bidang menjadi 1.037 bidang. Per 30 Juni 2026, sebanyak 17 bidang di Desa Mendenrejo telah memasuki tahap pengumuman, sedangkan bidang tanah di Desa Ngrawoh, Nginggil, Nglebak, dan Megeri masih dalam tahap verifikasi sebelum memasuki pengumuman.

Elvyn menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian subjek dan objek hak atas tanah sekaligus mencocokkan hasil pengukuran lapangan dengan trase pembangunan bendungan.

Ia berharap seluruh tahapan pengadaan tanah Bendungan Karangnongko dapat diselesaikan sesuai target sehingga proyek tersebut segera memberikan manfaat melalui peningkatan layanan irigasi, pengelolaan sumber daya air, dan pengembangan wilayah di Kabupaten Blora. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV