SUARA INDONESIA

Silpa Ratusan Miliar Dipertanyakan Fraksi, Ketua DPRD Bondowoso: Bukan Berarti Disalahgunakan

Bahrullah - 03 July 2026 | 18:07 - Dibaca 1.56k kali
Advertorial Silpa Ratusan Miliar Dipertanyakan Fraksi, Ketua DPRD Bondowoso: Bukan Berarti Disalahgunakan
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD Bondowoso. Dalam kesempatan tersebut, Dhafir menjelaskan mekanisme pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, penyebab munculnya Silpa, serta

BONDOWOSO – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam APBD Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Sejumlah fraksi DPRD mempertanyakan penyebab tingginya Silpa hingga muncul dugaan adanya program yang tidak berjalan optimal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa besarnya Silpa tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran. 

Menurutnya, seluruh penggunaan APBD tetap harus dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui mekanisme pembahasan di DPRD.

Hal itu disampaikan H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso usai acara Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Bondowoso, Jumat (3/07/2024).

Dalam kesempatan itu, Dhafir juga menjelaskan mengenai jalannya rapat paripurna yang sempat menjadi perhatian karena jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tidak dibacakan langsung oleh Bupati.

Ia menegaskan, secara tata tertib DPRD kondisi tersebut tidak melanggar aturan.

"Di dalam tata tertib memang diperbolehkan. Kecuali pada saat penetapan APBD, penetapan Perda, perubahan anggaran maupun pertanggungjawaban anggaran yang wajib dihadiri langsung oleh Bupati. Sedangkan pada tahapan pandangan umum fraksi maupun jawaban eksekutif, bisa diwakilkan oleh Wakil Bupati," jelas Dhafir.

Bahkan, menurutnya, jawaban eksekutif juga dapat langsung diserahkan kepada anggota DPRD tanpa harus dibacakan satu per satu dalam forum paripurna.

"Yang terpenting substansi jawabannya jelas karena seluruh anggota dewan sudah bisa membaca dokumen tersebut. Pembahasan rinci tetap akan dilakukan di tingkat komisi," ujarnya.

Dhafir menjelaskan, jawaban eksekutif yang disampaikan dalam rapat paripurna sejatinya hanya bersifat umum. Adapun pembahasan teknis akan dilakukan secara lebih mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing komisi.

Apabila masih terdapat persoalan yang belum memperoleh titik temu, maka pembahasan akan dilanjutkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kalau masih belum clear di komisi, nanti dibawa ke Banggar bersama tim anggaran eksekutif untuk dibahas lebih rinci," katanya.

Menurut Dhafir, substansi utama pembahasan saat ini adalah mengevaluasi bagaimana APBD Tahun 2025 yang telah disahkan pada November 2024 benar-benar direalisasikan.

"Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah APBD 2025. Anggaran yang sudah disahkan itu dipakai untuk apa saja, mana yang terlaksana, mana yang tidak terlaksana," tegasnya.

Ia mengakui dalam pelaksanaan APBD selalu terdapat berbagai dinamika, mulai dari perubahan APBD, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat hingga pendapatan daerah yang tidak mencapai target.

"APBD itu terdiri dari pendapatan dan belanja. Jadi sebelum bicara belanja, kita harus melihat dulu apakah pendapatan daerah benar-benar sesuai target atau tidak," jelasnya.

Dhafir memberi contoh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dalam APBD awal direncanakan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Namun, realisasi di lapangan tidak selalu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Salah satunya berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kita targetkan PBB Rp17 miliar. Pertanyaannya, apakah masyarakat membayar semuanya? Faktanya, setiap tahun realisasinya tidak pernah mencapai 100 persen, rata-rata sekitar 80 persen. Artinya target pendapatan daerah otomatis berkurang," paparnya.

Berkurangnya pendapatan daerah tersebut, menurut Dhafir, ikut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan.

Karena itu, DPRD akan mengkaji secara rinci kegiatan mana saja yang telah dilaksanakan, kegiatan yang batal terlaksana, hingga jumlah anggaran yang akhirnya menjadi Silpa.

Ia menambahkan, apabila dalam proses audit ditemukan berbagai catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berarti seluruhnya merupakan tindak penyalahgunaan anggaran.

"Bisa saja karena ada kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan, atau rekomendasi pengembalian hasil audit BPK. Pengembalian itu nantinya masuk menjadi Silpa," ujarnya.

Menurut Dhafir, seluruh sisa anggaran tersebut nantinya akan dihitung kembali dalam laporan pertanggungjawaban APBD sebelum dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026.

"Sisa lebih penggunaan anggaran 2025 akan dianggarkan kembali pada Perubahan APBD setelah seluruh proses pertanggungjawaban selesai," katanya.

Dhafir juga menjelaskan rendahnya serapan anggaran pada awal tahun bukan semata-mata disebabkan lambannya pemerintah daerah bekerja.

Menurutnya, terdapat mekanisme penganggaran yang memang bergantung pada realisasi pendapatan.

Ia mencontohkan APBD Tahun 2026 yang telah disahkan DPRD sejak November 2025.

Secara administratif, program memang telah tersedia.

Namun pelaksanaan kegiatan pada Januari belum tentu langsung dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu masuknya pendapatan.

"Kita harus menunggu dana transfer pusat, Dana Alokasi Umum (DAU), dana bagi hasil, maupun PAD benar-benar masuk ke kas daerah," jelasnya.

Hal serupa juga terjadi pada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Pendapatan tersebut terlebih dahulu masuk ke Pemerintah Provinsi sebelum dibagikan kepada pemerintah kabupaten melalui mekanisme dana bagi hasil.

"Pembayarannya juga bertahap. Tidak semua masyarakat membayar pajak kendaraan pada Januari. Ada yang baru bayar September, Oktober, bahkan Desember. Maka transfer ke daerah juga bertahap," terang Dhafir.

Akibatnya, pemerintah daerah baru dapat mengalokasikan belanja setelah pendapatan benar-benar diterima.

Karena itu, menurutnya hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengalami kondisi yang sama pada awal tahun anggaran.

"Januari dan Februari biasanya memang belum banyak program berjalan karena pemerintah masih mengumpulkan pendapatan terlebih dahulu. Baru sekitar April, Mei, atau Juni kegiatan mulai berjalan maksimal," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa Silpa yang nilainya cukup besar tidak langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan pada APBD berjalan, Dhafir menjelaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja.

Sebab, penggunaan Silpa harus menunggu selesainya proses pertanggungjawaban APBD terlebih dahulu.

"Hasil pembahasan pertanggungjawaban nanti akan diketahui berapa sebenarnya sisa anggaran yang tersedia. Setelah itu baru dapat direncanakan kembali dalam Perubahan APBD Tahun 2026," katanya.

Ia mengaku telah meminta Bupati Bondowoso agar pembahasan Perubahan APBD segera dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban selesai sehingga program pembangunan dapat segera direalisasikan.

"Saya berharap setelah pertanggungjawaban selesai, pembahasan perubahan anggaran langsung dilanjutkan agar anggaran yang sudah pasti tersedia segera dimanfaatkan," tegasnya.

Dhafir juga meluruskan anggapan bahwa seluruh Silpa dapat digunakan secara bebas.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat dua jenis Silpa, yakni specific grant dan block grant.

Silpa yang berasal dari specific grant hanya boleh digunakan kembali untuk tujuan yang sama sesuai ketentuan pemberi dana.

Ia memberi contoh dana sertifikasi guru.

Apabila terdapat guru yang tidak memenuhi syarat pencairan, misalnya karena tidak memenuhi beban mengajar, sakit, atau sebab lainnya, maka dana tersebut menjadi Silpa.

Namun dana itu tidak dapat dialihkan untuk membangun jalan maupun gedung.

"Silpa sertifikasi tetap harus digunakan kembali untuk sertifikasi. Tidak boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.

Sementara itu, Silpa yang berasal dari block grant memiliki fleksibilitas lebih besar sehingga dapat dialokasikan kembali sesuai prioritas pemerintah daerah.

Karena itu, menurut Dhafir, besarnya total Silpa harus terlebih dahulu diuraikan berdasarkan sumber anggarannya sebelum diputuskan penggunaannya.

"Total Silpa memang bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tetapi harus diurai dulu mana yang specific grant dan mana yang block grant. Yang block grant bisa direncanakan kembali sesuai kebutuhan daerah, sedangkan yang specific grant tetap harus kembali ke peruntukan semula," pungkas Ketua DPRD Bondowoso.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV