SUARA INDONESIA

Tega, Orang Gila Asal Soko Dikeroyok Oknum Perangkat Desa di Tuban Hingga Tewas

M. Efendi - 06 July 2021 | 16:07 - Dibaca 2.22k kali
Peristiwa Daerah Tega, Orang Gila Asal Soko Dikeroyok Oknum Perangkat Desa di Tuban Hingga Tewas
Salah seorang pelaku saat dilakukan penyidikan oleh petugas di Mapolres Tuban, (Diah/Suaraindonesia.co.id).

 TUBAN - Sucipto Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tewas usai di keroyok oleh perangkat desa.

Dari keterangan saksi, diduga pengeroyokan tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang juga masih keluarga dengan korban.

KBO Satreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto mengungkapkan, pada hari Sabtu, (3/7), sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan. 

"Awal mula, korban masuk kedalam rumah tersangka untuk meminta rokok. Tersangka tidak memberikan rokok, sehingga korban yang memang mengalami gangguan kejiwaan langsung mengamuk," ungkap Rianto saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id, Selasa (6/7/2021).

Lanjut, korban yang saat itu mengamuk dan mencekik si tersangka. Kemudian, tersangka membela diri, karena keduanya saling berontak, mereka terjatuh. Posisi tersangka berada dibawah sedangkan korban yang berbadan besar diatas.

Karena tersangka tertindih badan si korban. Kemudian, tersangka meminta tolong kepada tetangga sekitar.

Saat korban keluar rumah, beberapa orang langsung menghadang korban. Karena terjadi pergumulan, sehingga mengakibatkan korban tewas seketika.

"Menurut keterangan keluarga dan tetangga, korban memang mengalami gangguan kejiwaan, terkadang terlihat baik. Tetapi, jika terganggu akan mengamuk," kata Rianto.

Kini dua tersangka telah dibekuk Polisi, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju milik korban, 1 celana milik korban, dan sandal jepit milik korban.

"Untuk penyebab kematiannya belum diketahui, karena hasil visum belum keluar," terang Rianto.

Saat diperiksa oleh Penyidik, tersangka tidak ada niatan untuk membunuh, karena korban adalah keponakannya. 

Meski begitu, tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan terancam hukuman Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV