SUARA INDONESIA, JAKARTA - Kader Partai Golkar secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024.
Gugatan ini menantang keabsahan hasil Munas yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, terutama dalam hal penjadwalan Munas dan penunjukan Ketua Umum baru, Bahlil Lahadalia.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Dhoni Martien, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Tangerang, Munas XI seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember 2024, sesuai AD/ART Partai Golkar.
“Pelaksanaan Munas pada Agustus adalah pelanggaran serius terhadap aturan internal partai. Seharusnya Munas diadakan pada Desember setiap lima tahun, bukan Agustus. Karena itu, kami membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Martien saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin 10 Oktober 2024.
Martien juga mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM meninjau ulang pengesahan hasil Munas XI. Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan dari Munas tersebut cacat hukum dan tidak sah.
“Keputusan yang dihasilkan dari Munas ini harus dibatalkan karena melanggar konstitusi partai,” tegasnya.
Sidang perdana atas gugatan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, dalam sidang tersebut, tergugat I dan II tidak hadir, sehingga proses hukum terpaksa harus ditunda dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Oktober 2024.
Absennya pihak tergugat ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang berjalan, sementara para penggugat tetap menuntut agar keputusan-keputusan hasil Munas XI dibatalkan.
Pihaknya juga akan medaftarkan pengajuan gugatan pendaduan mengenai pengesahan anggaran dasar partai Golkar 2024.
“Perlu nanti saya sampaikan juga tambahan, nanti tanggal 21 bulan ini juga kita akan mengajukan gugatan, atau lagi proses sekarang ini, gugatan ke PTUN mengenai pengesahan anggaran dasar 2024 partai Golkar, jadi tidak hanya disini berhentinya, masih ada PTUN Jakarta Timur, jadi ada babak kedua setelah babak kesatu," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Irwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi