SUARA INDONESIA

3 Parpol di Situbondo yang Mendaftar ke KPU Dinyatakan Lengkap dan Benar Persyaratannya

Syamsuri - 11 May 2023 | 17:05 - Dibaca 846 kali
Politik 3 Parpol di Situbondo yang Mendaftar ke KPU Dinyatakan Lengkap dan Benar Persyaratannya
DPD Nasdem Situbondo Saat Mendaftar ke KPU (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo sampai hari ini Kamis (11/5) telah menerima pendaftaran sebanyak 3 partai politik (Parpol) di Kabupaten Situbondo sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Adapun, dari 3 Parpol yang mengajukan persyaratan berkas pendaftaran yakni kemarin Partai Hanura, dan hari ini PDIP dan Partai Nasdem Kabupaten Situbondo.

Ketiga partai politik tersebut semua persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar. Selanjutnya, dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi. 

"Sampai hari ini tiga Parpol sudah mengajukan persyaratan pendaftaran setelah diperiksa kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Yang pertama dalam bentuk fisik dan kami nyatakan lengkap dan benar. Yang kedua dalam bentuk isian di aplikasi Silon, kami juga nyatakan lengkap," ujar Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Situbondo, Iwan Suryadi, Kamis (11/5/2023). 

Kemudian, lanjut dia, tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi setelah jadwal pengajuan syarat pencalonan dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

"Dan tanggal 15 Mei baru dilakukan verifikasi administrasi. Ini dalam rangka ketika memang syarat bakal calon berkenaan dengan bentuk dokumen," imbuhnya. 

Kata Iwan sapaan akrabnya, KPU dalam verifikasi administrasi ini akan memeriksa KTP, Ijazah, syarat kesehatan jasmani dan rohani, bebas Narkoba dan juga berkenaan putusan pengadilan yang tidak pernah dipidana atau tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

"Bagi Parpol yang persyaratannya sudah dinyatakan lengkap dan benar, mulai tanggal 15 Mei 2023, akan mengikuti proses verifikasi administrasi," lanjut Iwan. 

Dalam verifikasi administrasi ini, KPU juga akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. 

Verifikasi administrasi Parpol itu dilakukan terhadap dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Misalnya tentang dugaan rangkap jabatan pengurus Parpol, dugaan keanggotaan ganda Parpol, dan keanggotaan Parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Nah, kebenaran kebenaran dari dokumen itulah, yang kemudian kita lakukan verifikasi," bebernya. 

Ketika setelah dilakukan verifikasi ternyata ada yang memang perlu dilakukan perbaikan, maka dari pihak KPU akan menyampaikan kepada Parpol untuk dilakukan perbaikan dan kemudian hasil perbaikan itu dikembalikan lagi kepada KPU untuk dilakukan verifikasi. 

Adapun waktu verifikasi ini ada 30 hari waktu yang disediakan untuk perbaikan persyaratan calon legislatif Kabupaten.

"Saya kira waktunya sangat cukup, karena dokumen-dokumennya itu hanya 7 item dari dokumen yang sangat penting berkenaan dengan memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk dilakukan tahapan berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Situbondo, Insan Kamil usai mendaftar diri di KPU menjelaskan, Caleg-caleg dari 7 dapil berjumlah 45 orang itu semua persyaratan yang diajukan ke KPU Situbondo sudah dinyatakan lengkap dan benar. 

"Alhamdulillah kami bersyukur dan bangga karena partai yang diusung oleh kami persyaratannya setelah diperiksa semuanya dinyatakan lengkap dan benar," pungkas Insan. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV