SUARA INDONESIA

Optimalisasi Peran BPD Majalengka, Banyak yang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 19 September 2024 | 22:09 - Dibaca 1.83k kali
Advertorial Optimalisasi Peran BPD Majalengka, Banyak yang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi ketika menyerahkan manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 pengurus BPD. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MAJALENGKA - Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi belum lama ini menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum lama meninggal dunia.

Penyerahan simbolis itu dilakukan di acara Optimalisasi Peran BPD di Islamic Center Majalengka, yang dihadiri seluruh pengurus BPD se-Kabupaten Majalengka yang totalnya sebanyak 1.842 orang.

Pertama kepada ahli waris almarhum Edi Suhaedi, pengurus BPD Sukahaji, dan kedua kepada ahli waris almarhum Sunarya, pengurus BPD Genteng Dawuan.

Masing-masing sebesar Rp 42 juta. Namun, untuk ahli waris almarhum Sunarya mendapat tambahan beasiswa 1 anak sebesar Rp 82,5 juta, sehingga total Rp 124,5 juta.

Meninggalnya kedua pengurus BPD tersebut diberikan santunan, karena keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dari 1.842 pengurus BPD di 330 desa di Kabupaten Majalengka, hingga saat ini baru 326 pengurus di 67 BPD/desa yang tercover BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya belum terdaftar. 

Pj Bupati Dedi Supandi dalam kegiatan itu mengatakan, Pemerintah Daerah akan berupaya mengoptimalisasikan peran BPD agar mengerti fungsi, kewenangan dan haknya.

Dedi juga mengatakan, akan melakukan pemutahiran data BPD se-Kabupaten Majalengka, karena selama ini belum terupdate dengan baik. Dan, dia pun menyatakan akan memberikan insentif kepada seluruh pengurus BPD se-Kabupaten Majalengka agar dalam menjalankan tugasnya lebih optimal.

Janji tersebut ditepati selang seminggu kemudian. Rabu (18/9/2024), Dedi menyatakan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pembangunan. Maka, fungsi dan tugas seluruh perangkat desa, termasuk BPD, harus berjalan optimal.

"Untuk itu, pada APBD Perubahan Kabupaten Majalengka tahun 2024 kita anggarkan pemberian insentif bagi BPD selama tiga bulan mulai Oktober sampai Desember, dengan besaran per bulannya untuk ketua Rp 200.000,-, sekertaris Rp 150.000,-, dan anggota Rp 100.000,-," katanya.

Dengan tambahan insentif itu, Dedi berharap peran BPD terus dioptimalkan dengan bisa bersinergis dan menggali potensi Pendapatan Desa, sehingga pembangunan desa terus berkembang dan menjadi desa mandiri.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur mengatakan, sangat berharap seluruh pengurus BPD se-Kabupaten Majalengka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali BPD. Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Harapan kami perlindungan jaminan sosial bagi semua ekosistem desa termasuk BPD segera diwujudkan," ucap Novri. 

"Manfaat program jaminan sosial ini juga telah banyak yang merasakan," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya