SUARA INDONESIA

Pemkot Surabaya Lindungi 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 11 September 2024 | 11:09 - Dibaca 337 kali
Advertorial Pemkot Surabaya Lindungi 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat, Rabu (11/9/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya melakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan sekaligus sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat, di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024). 

Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo.

Eri mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai apresiasi Pemerintah Kota Surabaya kepada warga Kota Surabaya yang ikut membangun dan memajukan Kota Surabaya. Dia menyebut, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH serta PPM patut diberikan perlindungan karena ikut membangun Surabaya. 

Hadi Purnomo mengatakan sangat mengapresiasi kebijakan Walikota Surabaya. "Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya khususnya Bapak Walikota Surabaya yang terus mendukung dilakukannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja di Kota Surabaya," ucap Hadi.

Dia menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya pada Desember 2023 sudah melindungi 28.000 Kader Surabaya Hebat (KSH), kemudian pada September 2024 kembali memberikan perlindungan kepada 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

Karena itu, terkait hal ini, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai Pemerintah Daerah Terbaik I Kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) Periode Desember 2021 sampai Agustus 2024.

Hadi mengatakan, jumlah pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai 31 Agustus 2024 sebanyak 577.011 Tenaga Kerja atau mencapai coverage sebesar 43,87 persen dari 1.315.392 penduduk bekerja di Kota Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya melalui APBD-nya sampai Agustus 2024 telah melindungi 61.771 pekerja dari unsur pekerja Non ASN, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH dengan iuran yang dibayarkan sejumlah Rp 5,7 miliar.

Adapun manfaat klaim perlindungan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 417 kasus sebesar Rp 6,58 miliar. Rinciannya, 251 kasus JKK sebesar Rp 2 miliar, 108 JKM sejumlah Rp 4,3 miliar, dan Beasiswa untuk 58 anak sejumlah Rp 208 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia baik untuk pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia (PMI) dan jasa konstruksi.

"Perlindungan paripurna dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan," lanjut Sonny sapaan Adventus Edison Souhuwat ini.

Dia mengatakan, untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial tersebut benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun yang berkolaborasi dengan stakeholders terkait.

Menurutnya, peran serta pemerintah daerah, dalam hal ini Walikota Surabaya Cak Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Asisten Pemerintah Kota Surabaya beserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD atau Dinas) sampai Camat dan Lurah sangat mendukung pelaksanaan perlindungan program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Kota Surabaya. 

Diketahui bahwa Pekerja Warga Pelayan Masyarakat terdiri dari banyak profesi yang mendedikasikan diri mereka untuk melayani masyarakat di Kota Surabaya. Mereka antara lain Modin, Hafidz, Marbhot, Penjaga Makam, Penjaga Makam, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah sampah 3R, Pemilah sampah B3, Satgas PPA, Satgas PKBM, Pendidik Keagamaan dan Kesetaraan, renaga perbaikan rumah tidak layak huni, Tenaga Pelayanan Umum Pengelola KTPR Rusun dan Pendamping Sosial. 

Sonny mengungkapkan, setiap profesi sebagai Pekerja Warga Pelayan Masyarakat tetap memiliki resiko kerja, dengan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM maka setiap aktivifitas yang berkaitan dengan pekerjaan mereka akan terlindungi mulai dari saat berangkat ke tempat kerja, saat bekerja sampai ketika perjalanan pulang usai bekerja.

Apabila terjadi resiko kerja terkait hubungan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga tenaga kerja siap dan mampu bekerja kembali.

Ditambahkan apabila tenaga kerja mengalami meninggal dunia tanpa ada hubungan akibat bekerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan kematian Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun.

Pada kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22 perwakilan dari Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya. "Yuuk pastikan semua pekerja tanpa terkecuali terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Sonny. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV