SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan dan PPKom Sidoarjo Monev Kepesertaan Jakon

Redaksi - 17 October 2024 | 08:10 - Dibaca 202 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan dan PPKom Sidoarjo Monev Kepesertaan Jakon
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo bersama PPKom se-Sidoarjo di sela rapat Monev Kepesertaan Jakon, Selasa (15/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo pada Selasa (15/10/2024) menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

Bertempat di Surabaya, monev tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Asisten II Pemkab Sidoarjo, Kabid Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan seluruh PPKom masing-masing OPD Pemkab Sidoarjo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso, dalam sambutannya menyampaikan, monev ini diadakan terkait dengan ada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi (jakon) atas proyek-proyek APBD yang dikerjakan.

"Dalam monev ini semua PPKom masing-masing OPD di Sidoarjo kami undang agar mereka dapat memastikan bila ada pekerjaan proyek harus dipersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya," ujar Dewo. 

SE Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut, sebagaimana disebutkan, didasari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 pasal 53 yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang bergerak dalam bidang konstruksi, yang memperkerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan, penyedia jasa sebagai pelaksana konstruksi wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, serta Syarat-Syarat Umum Kontrak. 

Disamping itu, Pejabat Penandatanganan Kontrak harus meminta penyedia konstruksi untuk melampirkan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaksanaan kontrak. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV