SUARA INDONESIA, PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum serta pemenuhan hak konstitusional anak.
Langkah ini diwujudkan melalui percepatan dan perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di wilayah Kota Padang.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026), Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengungkap kesadaran masyarakat Kota Padang dalam mengurus KIA sangat tinggi.
Hal tersebut dibuktikan dengan capaian kepemilikan KIA yang telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA " ujar Ances.
"Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan lakukan sosialisasi masif serta langkah percepatan," lanjutnya.
Guna menyasar sisa target tersebut, Disdukcapil Kota Padang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan meluncurkan inovasi layanan "Jemput Bola" langsung ke sekolah-sekolah.
Melalui program ini, petugas akan hadir di lokasi sekolah untuk melakukan pengambilan foto anak secara langsung, sehingga siswa tidak perlu lagi menyiapkan pasfoto fisik. Langkah ini selaras dengan program unggulan Wali Kota Padang, yaitu "Padang Melayani dan Dekat pada Masyarakat".
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau seluruh orang tua segera memanfaatkan kemudahan ini. Ia menjelaskan pengurusan dibagi dua kategori:
- Anak usia 0–5 tahun: cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP asli kedua orang tua, tanpa memerlukan foto anak.
- Anak usia 5–17 tahun: persyaratan sama, ditambah pasfoto ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar, kecuali mengikuti layanan jemput bola di sekolah.
"Prosesnya sangat mudah, cepat, dan tidak rumit. Kami harap orang tua segera mengurus KIA bagi buah hatinya," tegas Syafrida.
KIA merupakan kebijakan nasional yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Sebagai dokumen resmi pengganti KTP bagi anak, KIA memberikan berbagai manfaat, mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara, memudahkan pembukaan rekening tabungan secara mandiri, serta mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Pemerintah Kota Padang berharap melalui kolaborasi lintas sektor dan inovasi ini, target 100 persen kepemilikan KIA dapat segera terwujud demi masa depan generasi muda yang lebih terjamin serta tertib administrasi kependudukan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Anggun Fitria |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi