SUARA INDONESIA, KUNINGAN - Sebanyak 10.094 Mahasiswa Universitas Kuningan yang melaksanakan tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap mereka ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Rektor Universitas Kuningan, Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si, di acara pelepasan pemberangkatan KKN. Acara ini dihadiri Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar M.Si.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Zainal Abidin, mengatakan, penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dalam rangka memastikan bahwa selama melaksanakan kegiatan KKN, Mahasiswa Universitas Kuningan ini mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk mahasiswa KKN ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan demikian, jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat pelaksanaan KKN, seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Zainal.
"Dan apabila selama dalam masa perlindungan itu meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Diterangkan pula oleh Zainal, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain program utama JKK dan JKM, tiga program lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program-program tersebut memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja, termasuk mahasiswa KKN yang merupakan peserta non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU)," papar Zainal dengan didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Andri Yustian Nugraha.
Mahasiswa KKN ini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran dari Universitas Kuningan, dan program ini merupakan tahun ke 2 secara berturut-turut para mahasiswa yang melakukan KKN dilindungi melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa KKN Universitas Kuningan dapat melaksanakan kegiatan mereka dengan lebih tenang dan aman, karena risiko yang mungkin timbul telah diantisipasi dan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lewat momentum ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon ingin memastikan bahwa seluruh Universitas maupun Sekolah Tinggi yang lain juga bisa memberikan perlindungan kepada para mahasiswanya yang akan melaksanakan tugas KKN ke berbagai daerah sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Universitas Kuningan. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi