SUARA INDONESIA

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp 10,2 Miliar Terungkap

Jefri Hadi - 23 July 2026 | 14:07 - Dibaca 53 kali
Peristiwa Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp 10,2 Miliar Terungkap
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia saat penyampaian penetapan tersangka CA, Dirut PD TS KBS di gedung Kantor Kejaksaan tinggi Jatim. Foto: Jefri/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama periode anggaran 2013–2024, Kamis (23/7/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan status hukum CA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016 hingga 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024," ujar I Gede Punia.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

Dalam praktiknya, lanjut I Gede Punia, tersangka diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana operasional perusahaan. Setelah itu, STN juga diperintahkan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional PD TS KBS.

Selain itu, pada kurun waktu 2023 hingga 2024, dugaan pengeluaran kas yang tidak sesuai ketentuan tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan PD TS KBS.

Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10.209.664.735,60. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, I Gede Punia menegaskan dugaan korupsi itu tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

"Akibat perbuatan tersebut, selain merugikan keuangan negara, perkembangan Kebun Binatang Surabaya juga terhambat. Sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak, sementara kondisi satwa kurang terawat.

Disebutkan, bahkan terdapat satwa yang tampak kurus hingga mati karena tidak mendapatkan perawatan yang semestinya," kata I Gede Punia.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan juncto pasal-pasal yang sama dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

I Gede Punia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Ia juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam aliran penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan.

"Penyidikan belum berhenti. Tim masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkas I Gede Punia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV