SUARA INDONESIA

Miliki Sabu Satu Ons Lebih, Ketua LSM Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

Lutfi Hidayat - 30 September 2022 | 19:09 - Dibaca 2.23k kali
Kriminal Miliki Sabu Satu Ons Lebih, Ketua LSM Asal Pasuruan Ditangkap Polisi
Tersangka AJ dimintai keterangan Polisi saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat siang (30/09/2022). (Istimewa)

PROBOLINGGO - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan seorang ketua LSM berinisial AJ, warga Kabupaten Pasuruan.

AJ yang diketahui juga sebagai Kabiro sebuah media online daerah Pasuruan itu, ditangkap di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/09/2022).

Dari tangan AJ Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 112,68 gram, uang tunai Rp. 27 juta, alat hisap sabu, 1 pack plastik klip dan beberapa buku tabungan.

"Saat ini kami sedanh mendalami jaringannya. Kami prihatin karena beberapa kali ungkap kasus narkoba tersangka yang terlibat kadang oknum guru, perangkat desa, mantan DPRD dan kali ini LSM. Seharusnya (mereka-red) memiliki kepribadian baik dan jadi contoh untuk masyarakat," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (30/09/2022).

Tersangka AJ membantah jika sabu-sabu lebih dari 1 Ons itu bukan miliknya, melainkan hanya titipan rekannya.

"Saya tahu kalau itu narkoba, tapi kalau untuk dijual lagi saya tidak tahu. Saya dapat titipan narkoba sudah satu bulan ini, Tapi tidak memperdagangkan," kilah AJ.

Selain tersangka AJ, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga mengungkap 10 kasus narkoba dan Okerbaya dengan 10 tersangka lainnya.

Tersangka kasus narkoba AJ dan MK dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV