SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Kepolisian Resort Sampang berhasil mengamankan 9 tersangka dengan kasus berbeda.
Para tersangka diringkus atas kasus membawa senjata tajam (Sajam, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Dari 9 tersangka didominasi kasus pencurian, penangkapan para tersangka dilakukan selama 16 hari terhitung sejak 15-16 Mei 2023 dalam Operasi Sikat Semeru 2023.
"Di antara 9 pelaku, seorang pelaku kasus sajam adalah mantan Klebun Kelbung (Kades-red), Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan," ungkap Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, Selasa (30/05/2023).
Ia menjalaskan, dari 9 pelaku kebayakan wiraswasta dan 3 orang petani. "TKP (pencurian-red) di area permukiman, area umum dan parkiran motor," imbuhnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis clurit, pisau, sejumlah sepeda motor dan handphone.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi