SUARA INDONESIA

Waduh! Lantik Pecatan PPS Padasan Jadi PKD Alassumur, Bawaslu Bondowoso Diduga Hantam Aturan

Muhammad Nurul Yaqin - 02 June 2024 | 21:06 - Dibaca 2.04k kali
News Waduh! Lantik Pecatan PPS Padasan Jadi PKD Alassumur, Bawaslu Bondowoso Diduga Hantam Aturan
Pelantika Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) di di Hotel Ijen View Bondowoso (Foto: Jurnalis/suaraindonesia.co.id)

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga menghantam aturan yang mengatur tentang pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD).

Pasalnya, Bawaslu Bondowoso melantik salah seorang pecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer.

Padahal, di dalam aturan persyaratan untuk menjadi pengawas pemilu tidak boleh memiliki pengalaman diberhentikan secara tidak terhormat dari penyelenggara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/kota, KPU, KPU Kabupaten/kota.

Namun kenyataanya, Bawaslu melalui Panwascam meloloskan dan melantik mantan PSS Desa Padasan yang pernah dipecat oleh KPU Bondowoso.

PPS Desa Padasan yang pernah dipecat itu adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir. Saat ini ia telah resmi dilantik menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer.

Dia dipecat oleh KPU Bondowoso, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi anggota PPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku pihaknya tidak mendengar atau mengetahui terkait salah seorang yang diterima PKD di Kecamatan Pujer, yang sebelumnya menjadi anggota PPS, kemudian dipecat oleh KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Bahkan, Nani menyangkal tidak ada regulasi atau aturan catatan bagi seseorang yang melarang menjadi PKD orang yang pernah dipecat dan terkena sanksi kode etik.

"Kita tidak ada aturan untuk itu iya. Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada, pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," katanya usai pelantikan PKD di Hotel Ijen View, Minggu (02/06/2024).

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik ketika merujuk pada peraturan Bawaslu tentang syarat-syarat pendaftaran PKD.

Dimana salah satu syarat pendaftaran PKD yakni, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu  Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Nani, yang justru tidak boleh mendaftar PKD itu adalah Silon atau tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam struktural

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya. Kan di situ ada surat pernyataan bebas Silon atau namanya hanya dicatut," ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa Muhammad Naufal Zafilul Khoir merupakan salah satu anggota PPS yang dipecat oleh KPU Bondowoso, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 771 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Padasan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat pemecatan itu dikeluarkan pada 13 Februari 2024, ditandatangani oleh Sekretariat dan Ketua KPU Bondowoso. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV