SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang sempat buron selama setahun. Kasus pencurian itu terjadi pada Juni 2023 lalu.
Pelaku berinisial S, pria kelahiran 1987 asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pelaku diringkus di kediamannya saat sedang bersantai.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedi Dely Rasidie mengatakan, sebelumnya pelaku menjadi DPO sejak 2023 lalu. Pelaku terlibat aksi kriminal pencurian motor di salah satu rumah warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang.
"Atas pengembangan kasus dan penyelidikan, pelaku S akhirnya diamankan di rumahnya," terang dia, Rabu (05/06/2024).
Sebelumnya, selain mencuri motor Honda Beat, pelaku juga menggondol hp Oppo. Ia menjalankan aksinya bersama seorang teman. Berbekal keterangan saksi dan sejumlah bukti, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi