SUARA INDONESIA, SURABAYA – Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya kembali mengguncang Surabaya. Kali ini, dua pejabat penting lembaga tersebut ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya karena diduga menyalahgunakan pengelolaan parkir, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 725,44 juta.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi integritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Eri mengungkapkan bahwa pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari ketidaksesuaian laporan keuangan parkir. "Dari laporan yang ada, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya," kata Eri, Rabu (11/12).
Langkah pengusutan ini tak terlepas dari perintah Eri kepada PD Pasar Surya untuk menjalin kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak. Nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani kedua pihak bertujuan untuk mengawasi sekaligus mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara.
"Kalau ada kejanggalan, bongkar sampai tuntas. Kalau salah, dibereskan. Kalau benar, silakan diteruskan," ujar Eri.
Ketidakberesan yang Sistemik
Namun, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengelolaan parkir. Eri juga mengungkap adanya praktik tidak sehat dalam penyewaan lapak pasar. Ia menemukan beberapa lapak disewa tanpa ditempati, yang berdampak pada kerugian pedagang kecil.
"Saya bilang ke Pak Direktur, ini harus diselesaikan. Kalau ada lapak tidak ditempati meski sudah dibayar, berikan kepada pedagang yang benar-benar membutuhkan," tegas Eri.
Eri menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan PD Pasar Surya secara menyeluruh. Ia meminta manajemen BUMD tersebut lebih transparan dan responsif dalam memanfaatkan aset publik demi kepentingan masyarakat Surabaya.
Kejari Tanjung Perak Ungkap Modus
Sementara itu, Kejari Tanjung Perak mengungkap modus korupsi yang dilakukan dua pejabat PD Pasar Surya, yakni M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan. Keduanya diduga memanipulasi perpanjangan kontrak parkir selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023.
"Setelah ditelusuri, terdapat penyalahgunaan dalam proses perpanjangan izin sewa parkir yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Penangkapan ini menjadi momentum refleksi bagi pemerintah kota, khususnya dalam memastikan bahwa BUMD seperti PD Pasar Surya mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Eri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Jangan pernah bermain-main dengan amanah rakyat. Kalau begini terus, kepercayaan masyarakat pada pemerintah bisa hilang," tutup Eri. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Dona Pramudya |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi