SUARA INDONESIA

Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Madiun dan Peserta Komitmen Tolak Gratifikasi

Redaksi - 12 December 2024 | 11:12 - Dibaca 110 kali
Advertorial Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Madiun dan Peserta Komitmen Tolak Gratifikasi
BPJS Ketenagakerjaan Madiun bersama stakeholder dan peserta saat memperingati Hakordia, Senin (9/12/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Madiun mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan mendeklarasikan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan insan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi itu terus dilanjutkan dengan pembacaan komitmen oleh insan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak melakukan korupsi maupun gratifikasi.

Sosialisasi dan deklarasi antikorupsi dan gratifikasi itu disampaikan serta dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat.

Dalam sosialisasi tersebut, Anwar juga menjelaskan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hadir tentang bentuk-bentuk perbuatan korupsi/suap, yang dia tegaskan sangat dilarang di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami beserta jajaran mendukung penuh gerakan antikorupsi melalui sikap 4 Figths, yakni Fight Bribery, Fight Gratification, Fight Fraud, dan Fight Luxuries Hospitality," tegasnya.

Terus, dia membacakan komitmen yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di ruang pelayanan kantor BPJS Ketanagakerjaan Madiun.

Komitmen itu diantaranya, pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada insan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, apabila terdapat pelanggaran terhadap komitmen tersebut, maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan kejadian penyuapan atau dugaan pelanggaran lainnya melalui kanal WBS BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini Anwar juga menyampaikan, pengajuan klaim jaminan sosial selain bisa dilakukan secara manual dengan datang di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak melalui pihak lain atau calo. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya suap di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memohon dukungan dan kerjasama dari seluruh peserta agar melaporkannya jika mengetahui dan melihat praktik yang tidak sesuai dalam pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun," tegas Anwar.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya dalam mendukung kampanye anti korupsi dua arah baik menerima atau memberi yang dilakukan oleh insan BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta.

Anwar menambahkan, melalui kegiatan Hakordia ini BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan kepada seluruh peserta dan para stakeholder untuk benar-benar tidak melanggar apa yang sudah menjadi komitmen antara BPJS Ketenagakerjaan dengan stakeholder dan peserta. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV