SUARA INDONESIA,TAPTENG- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sarang narkoba di Rawang 2 Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu 11 Desember 2024.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria RCS (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat menyampaikan, pengrebekan ini dilakukan pada sebuah rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat merujuk sabu-sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 1.76 gram serta uang tunai sebanyak Rp 65.000 hasil dari penjualan sabu,” ujar Gunawan.
Hasil interogasi diketahui pelaku bahwa RCS (48) telah menjual sabu sejak dua tahun lalu dan memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di Kota Sibolga.
"Setelah dilakukan pemancar terhadap W selaku pemasok sabu pelaku, namun belum membuai hasil," ungkapnya di Ruang Satnarkoba Polres Tapteng, Kamis (12/12/2024).
Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi