SUARA INDONESIA, NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan pabrik PT GFT Indonesia Investment.
Tersangka baru itu adalah Nafiatur Rohmah perempuan berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang beralamat kantor di Desa Beran, Ngawi.
Nafi disangka melawan perbuatan hukum tindak pidana korupsi yang diduga kuat turut serta melakukan manipulasi pajak proses pembebasan lahan pabrik PT GFT.
"Penetapan N sebagai tersangka mendasar hasil puldata dan pulbaket penyelidikan. Kemudian ditemukan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa (22/7/2025).
Eriksa menerangkan, Nafi disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
"Sementara tersangka kita tahan di lapas Kelas IIB Ngawi, guna pemeriksaan lanjutan hingga 20 hari kedepan," ujar Eriksa menambahkan.
Sebelumnya, pada Senin 25 Mei 2025, Kejari Ngawi telah menetapkan Winarto anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar sebagai tersangka gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Kajari Ngawi Susanto Gani menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, tersangka Winarto dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang kerugian keuangan negara, gratifikasi.
Serta UU No 20 Tahun 2001 undang-undang yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Gani.
Sejumlah aset milik tersangka Winarto pun disita oleh Kejari. Selain tanah dan bangunan terdapat pula uang tunai senilai Rp 595 juta, sertifikat tanah, buku rekening, serta SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Ngawi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Ari Hermawan |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi