SUARA INDONESIA

Redam Provokasi Medsos, Polres Situbondo Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam

Syamsuri - 22 July 2026 | 16:07 - Dibaca 40 kali
News Redam Provokasi Medsos, Polres Situbondo Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie saat diwawancai sejumlah wartawan di Polres Situbondo. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Langkah preventif tanggap darurat berhasil ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Situbondo. Aparat bergerak cepat menggagalkan potensi konflik fisik di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Selasa (21/7/2026).

Dua pria asal Kabupaten Bondowoso berinisial M (40) dan R (39) kini resmi ditahan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit ke lokasi kejadian.

Perselisihan dan aksi saling ejek di media sosial memicu kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan fisik. Beruntung, informasi tersebut segera terdeteksi oleh masyarakat yang kemudian melapor ke pihak berwajib.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengonfirmasi bahwa kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama dalam meredam eskalasi massa.

"Potensi kekerasan di dunia nyata yang bermula dari provokasi di dunia maya berhasil kami antisipasi sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan publik," ujar AKBP Bayu, Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi penertiban tersebut, Satreskrim Polres Situbondo mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua bilah celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit telepon genggam yang memuat rekam jejak digital provokasi kedua tersangka.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan materiil, dan gelar perkara, status hukum M dan R resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata penikam tanpa hak.

Menyikapi fenomena ini, AKBP Bayu mengimbau masyarakat untuk lebih matang dan bijak dalam bermedia sosial.

Ia menekankan pentingnya menyaring informasi agar tidak mudah tersulut emosi yang merugikan.

Pihak kepolisian juga meminta warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika melihat adanya indikasi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV