SUARA INDONESIA, BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Adapun modus para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan dari empat tersangka tersebut, satu orang berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, telah diamankan. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial M, S, dan G masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB," katanya saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi mengarah pada keterlibatan empat pelaku. P.E.S. diduga berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas, M sebagai pelaku pengoplosan, sedangkan S dan G berperan sebagai sopir.
Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.
Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel tabung, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 14,8 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidana bagi pelaku paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kami juga mengimbau tiga tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri," pungkas Slamet. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi