SUARA INDONESIA

Dua PAW Anggota DPRD Trenggalek Dalam Proses

- 21 October 2020 | 10:10 - Dibaca 1.66k kali
Pemerintahan Dua PAW Anggota DPRD Trenggalek Dalam Proses
Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Dua anggota DPRD Trenggalek dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengajukan pengunduran diri. 

Pengunduran dirinya lantaran dua anggota DPRD tersebut mendaftar dalam calon wakil bupati (Cawabup) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 ini.

"Jumlah anggota DPRD yang tercatat saat ini ada 43 orang. Hal itu karena dua anggota telah mengundurkan diri dan tengah proses Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya disampaikan Samsul bahwa jumlah total anggota keseluruhan ada 45 orang, dengan adanya dua yang mengundurkan diri sehingga yang tercatat dalam forum ketika melakukan rapat hanya 43 orang anggota tersebut.

Namun demikian jumlah tersebut tidak mengganggu kinerja DPRD, sebab anggota yang hadir ketika rapat-rapat sudah melebihi forum.

Samsul juga menyampaikan bahwa terkait surat pengusulan PAW tersebut sudah dikirim oleh DPRD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

"Dimungkinkan dalam minggu ini surat tersebut akan dikirim ke pemerintah provinsi (pemprov)," tuturnya.

Sebab dalam aturan sekitar satu minggu sejak surat pengajuan PAW dari DPRD diterima pemkab harus dikirim ke pemprov.

Bahkan dalam aturannya, pengajuan PAW adalah DPRD mengirim surat ke gubernur melalui bupati, sehingga kami masih memenuhi hal tersebut.

Kemungkinan dalam hal ini maksimal akhir bulan depan sudah ada keputusan persetujuan PAW tersebut.  

Setelah itu DPRD akan mengambil sumpah dua anggota baru yang diusulkan dalam PAW tersebut. 

Tunggu saja prosesnya, dan semoga saja semua selesai sebelum pemungutan suara pada pilbup ini,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Trenggalek Mohtarom. Dia menambahkan, untuk kepastian kapan proses dari gubernur tersebut selesai, pihaknya tidak bisa memastikan.

Hal ini berkaitan dengan masuknya surat lain ke pemprov yang memerlukan pengesahan dari gubernur. 

Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya terkait pengiriman surat ke pemprov, baru bisa diproses gubernur sekitar satu bulan pengiriman. 

“Ditunggu saja prosesnya, namun untuk kepastiannya kami tidak bisa menyampaikan,” jelasnya.

Muhtarom juga menerangkan, proses PAW ini berkaitan dengan pengiriman balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPRD terkait pengusulan dua nama calon PAW tentang perolehan jumlah suaranya. 

Dari situ rencananya di daerah pemilihan (dapil) I ada Joko Prasetyo yang akan menggantikan Syah M Nata Negara, sedangkan di dapil II ada Heru Budi Kuncoro yang akan menggantikan Zaenal Fanani. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024