TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin perketat aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu diputuskan usai Kabupaten Trenggalek masuk zona merah atau kategori resiko tinggi kasus Covid-19.
Bahkan fataly rate atau angka kematian sudah dua kali dari rata-rata nasional.
Gus Ipin sapaan akrabnya menerangkan, aturan tersebut diperketat dengan menerapkan penutupan dibeberapa sektor.
Seperti tempat wisata akan di tutup sampai tanggal 25 Januari, selanjutnya untuk rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 wib, bahkan sekarang semuanya tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa.
"Untuk jam malam berlaku mulai pukul 19.00 wib,” jelasnya, Selasa (19/1/2021).
Masih menurut Gus Ipin, untuk rumah makan sebelum pukul 19.00 wib, kapasitas dibatasi hingga 25 persen.
Setelah pukul 19.00 wib boleh buka hanya melayani delivery order, jadi tetap beroperasi.
"Hal itu agar ekonomi tidak shutdown, intinya yang tidak boleh adalah berkumpul atau berkerumun,” imbuhnya.
Dijelaskan Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi saat ini hingga masuk zona merah ada di minggu kedua bulan Januari 2021.
Untuk itu di sisa masa pemberlakuan PPKM, pihaknya berharap dukungan segenap masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.
Jangan sampai virus corona ini dianggap remeh. Karena fatality rate atau angka kematian di Kabupaten Trenggalek sudah dua kali dari rata-rata nasional.
"Mari semua pihak untuk bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan untuk tetap waspada," pintanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi