CILACAP - Ratusan bendera partai politik (Parpol) yang terpasang di area zona hijau di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Cilacap, Senin (18/4/2022).
Penertiban dilakukan oleh puluhan petugas dengan cara mencabut bendera Parpol yang ada di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Perintis Kemerdekaan.
Diketahui, sebanyak 132 bendera Parpol berhasil ditertibkan. Kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti.
Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, penertiban bendera Parpol tersebut dilakukan karena melanggar Perda Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan tidak berijin.
Dia menegaskan, bahwa pemasangan bendera, spanduk, banner maupun yang lainnya di area zona hijau tidak diperbolehkan atau dilarang.
"Sebelum mengadakan operasi, khusus untuk bendera Parpol, kita sebelumnya sudah memberitahukan ke pengurus partai dan sudah kita beri tenggang waktu tujuh hari untuk bisa membersihkan bendera," ungkapnya.
Namun, kata Luhur, selama pemberian tenggang waktu selama tujuh hari, ternyata tidak ada kegiatan pembersihan bendera Parpol tersebut. Sehingga pihaknya melakukan upaya penertiban.
"Kami juga rutin melaksanakan operasi penertiban terkait Perda K3 satu minggu sekali. Seperti spanduk yang melintang, baleho yang menabrak pohon dan lain sebagainya kita bersihkan dengan cara persuasif maupun edukatif. Kita tegas namun humanis," bebernya.
Hal ini, lanjut dia, supaya terlihat rapih, indah dan tertib. Menurutnya, ini dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku dan sesuai standar SOP.
"Untuk sanksinya bilamana ditemukan pelanggaran, ya kami lakukan tindakan dengan menertibkan sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya. (Satria Galih Saputra)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi