SUARA INDONESIA, JEMBER - Gugatan kasus perbuatan melawan hukum (PMH) dugaan penipuan mobil elf milik Yayasan Arrohmah Suren Ledokombo, di Pengadilan Negeri Jember memasuki tahap pembuktian.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh Imam Haironi, kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh selalu ketua yayasan, Kamis (18/06/2026) usai sidang.
"Kasus nomor perkara 58/Pdt.G/2026/PNJmr dengan tergugat Sofyan Sahuri, Abd Rofiq dan PT Mandiri Utama Finance terus berlanjut," kata Imam dalam keterangan persnya.
Imam menyatakan, setidaknya ada 10 alat bukti, yang dihadirkan di hadapan hakim sebagai penguat bahwa kliennya adalah korban.
"Karena, alat bukti yang kami hadirkan menguatkan, bahwa sudah ada peristiwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," tegasnya meyakinkan.
Advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi ini optimis, bahwa seluruh maupun sebagian dari petitum gugatannya akan dikabulkan oleh hakim.
"Harapannya, hakim bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan. Salah satunya, mengembalikan mobil milik yayasan," harapnya.
Namun begitu, dirinya meyakini hakim akan tetap profesional dan memutus perkara yang sempat menyita perhatian publik itu seadil-adilnya.
"Intinya, kami keluarga Yayasan Arrohmah ingin keadilan dan kepastian serta diputus seadil-adilnya. Itu saja," tutup Imam mengakhiri sesi wawancara.
Menurut informasi, mobil atasnama yayasan Arrohmah yang saat ini masih disengketakan, menurut sumber sudah dilelang internal oleh PT Mandiri Utama Jember.
Pihak Yayasan sangat menyayangkan atas informasi itu, karena sebelumnya melalui kuasa hukumnya pihaknya sudah diberikan surat peringatan.
"Jika itu benar, kami sangat menyayangkan. Sudah kita somasi, agar mobil tersebut tidak dilelang karena masih dalam proses hukum," ungkap Ali Rahmatulloh lewat sambungan selulernya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi