SUARA INDONESIA

Pasang Banner Dipaku di Pohon, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban Langgar Perda

Irqam - 06 June 2022 | 21:06 - Dibaca 9.19k kali
Pemerintahan Pasang Banner Dipaku di Pohon, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban Langgar Perda
Banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban dipasang dipaku di pohon di Jalan Majapahit, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang telah dipasang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, pemasangan banner tersebut dipaku di pohon.

Lokasi pemasangan banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban ini terlihat di Jalan Majapahit. Disana, banner berisi promosi bazar buku dan foto Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dipasang dengan cara dipaku di pohon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban Bambang Irawan dengan tegas mengatakan, pemasangan banner dengan cara dipaku tidak benarkan dan melanggar Perda.

"Sudah jelas ada Perda Perlindungan Pohon, memasang banner dipaku di pohon dilarang. Untuk penindakan sendiri ada di Satpol-PP," kata Bambang Irawan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2022).

Bambang menyayangkan pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon justru dilakukan oleh dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Ia menyebut dinas tersebut telah melanggar Perda.

"Melanggar Perda dinasnya itu. Mblarah itu, (Ngawur itu, Red), harus baca Perda," tegas Bambang.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Tuban Gunadi menerangkan, pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon akan langsung ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019.

"Prinsipnya banner yang dipaku di pohon itu larangan dan akan kami tertibkan. Sanksinya adalah banner itu kita ambil bawa ke Kantor," jelas Gunadi.

Gunadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap pihak punya kepentingan dalam pemasangan banner, agar tidak lagi memasang dipaku di pohon.

"Dalam beberapa kesempatan kita selalu memberikan penegasan terhadap pihak-pihak yang berkaitan, kita sampaikan bahwa pemasangan dipaku di pohon tidak benarkan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban Nur Chamid membenarkan banner yang dipasang dengan cara dipaku merupakan milik dinas yang dipimpinnya. Namun dalam pemasangan banner, ia menyalakan pihak ketiga.

"Iya benar itu untuk acara bazar buku dari tanggal 5 Juni sampai 20 Juni dalam rangka memperingati hari buku dan perpustakaan nasional. Itu yang masang teman rekanan kegiatan, dari penerbit buku," kata Nur Chamid dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2022).

Menurut Nur Chamid, pihak ketiga tidak mengetahui ada Perda Tuban yang melarang pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon.

"Mereka tidak tahu ada Perda yang melarang pemasangan banner di pohon," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024