KEEROM – Bupati Keerom yang diwakili Sekda, Trisiswanda Indra N,S.PT menyampikan ringkasan setelah disetujui DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom, Selasa (29/11/2022) sore hingga malam.
Adapun struktur APBD yang dimaksud sebagi berikut:
Pendapatan: Untuk pendapatan dalam APBD ta 2023 dianggarkan sebesar Rp. 933.589.694.324,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 25.764.647.188,00, pendapatan transfer sebesar Rp. 907.825.047.136,00 (dana perimbanggan), pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 10.664.549.136,00 sedangkaan lain-lain pendapatn yang sah sebesar Rp. 25,530.460.000,00.
Belanja: Untuk pembelanjaan dalam APBD ta 2023 sebesar Rp. 925.589.694.324,00 yang terdir dari belanja operasi yang dimaksud pengeluaran anggaran untuk kegiatan rutin yang memberi manfaat jangka pendek dengan total anggaran sebesar Rp. 525.262.781.507,00 dengan rincian, belanja pegawai sebsesar Rp. 299.044.842.624,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 183.217.938.865,00, belanja bungga sebesar Rp. 500.000.000,00, belanja hibah sebesar Rp. 35.000.000.000,00 yang diperuntukan bagi penyelenggara pilkada (KPU, Bawaslu, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Yayasan pendidikan LPPD dan pesparawi tahun 2024, belanja sosial sebesar Rp. 7.500.000.000,00, belanja modal sebesar Rp. 264.191.923.517,00, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,00, belanja transfer sebesar Rp. 131.134.989.300,00, dan surplus/(drfisit) sebesar Rp. 8.000.000.000,00.
Pembiayaan: penerimaan pembiayaan pada APBD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. Nol rupiah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman kepada PT. Bank Papua yang dianggarkan sebesar Rp. 8.000.000.000.
“Demikian secara garis besar beberapa kebijakan yang dituangkan dalam RAPBD TA 2023. Adanya perbedaan persepsi dalam pembahasan bukanlah menjadi sebua permasalahan ataupun hambatan namun lebi kepada memperkaya cakrawala berpikir kita bersama dalam ikut serta memecahkan permasalahan dengan dasar asas kekeluargaan guna untuk mensejahterakan masyarakat keerom yang kita cintai bersama,” tutur sekda.
Yang perlu diketahui bahwa ada 7 sasaran APBD tahun 2023 diantaranya, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, kesehatan dan pendidikan, penanggulanggan penangganan pengganguran disertai peningkatan decent job, mendorong pemukihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi penurunan emeisi gas rumah kaca dan poin terakhir, percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
Sesuai arahan Bupati Keerom ujar Sekda, Untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Keerom, semua pemangku kepentingan harus berkolaborasi dengan Pemda Keerom, untuk itu diperlukan kerjasama dan kemitraan antara pemerintah serta pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di kabupaten keerom.
Percepatan pelaksanaan APBD TA 2023 harus menggunakan strategi Percepatan dan pemerataan pembangunan sebagi Qick Win dalam setiap tahun program dan kegiatan dalam pembangunan di Kabupaten Keerom. Apalagi kita tau bersama adanya penerapan sistem baru didalam perubahan UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021 JO PP 106/2021 dan PP 107/2021 mempunyai implikasi terhadap kehidupan masyarakat di Papua lebih khususnya di Kabupaten Keerom.
"Adanya perubahan UU Otsus yang baru ini, harus dijadikan semangt baru, paradigma baru, cara kerja baru. Kita harus bangun semua sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua," ungkapnya.
Diakhir sambutannya, mewakili bupati dan wakil bupati serta jajaran pemda keerom, Sekda Trisiswanda Indra mengucapkan selamat menyongsong natal 25 Desember tahun 2022 dan tahun baru 2023, semoga apa yang dicapai tahun ini bisa lebih baik di tahun 2023.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi