SUARA INDONESIA, JAKARTA - Prof.Unifah Rosyidi menanggapi santai, atas informasi kemenangan H.Teguh Sumarno atas gugatan SK AHU Kemenkumham Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) miliknya.
Melalui voice notenya, Unifah mengaku saat ini sedang ada di luar negeri.
Ia mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke salah seorang bernama Maharani.
"Mas saya di luar negeri. Mohon ijin silahkan ke Ibu Maharani yang digugat dan banding itu adalah proses yang kadaluarsa," ucapnya, Sabtu (12/10/2024).
Bahkan, dirinya tetap percaya diri kalau naungan hukum PGRI yang dipegangnya sudah ada yang terbaru.
"Kita sudah punya AHU baru namanya 8 Maret setelah kongres. Jadi, itu tidak mengubah apapun juga. Jadi keterangan resmi di Ibu Maharani," sambungnya.
Di tempat terpisah, Humas PB PGRI H.Teguh Sumarno, melalui Humasnya Ilham Wahyudi mengaku terkejut dengan tanggapan dan pernyataan Unifah.
Jika nanti pihak Unifah Rosyidi masih bersikukuh mengeluarkan SK lain yang diberi nama 8 Maret, Ilham memastikan itu adalah cacat hukum.
"Kalau sampai nanti ada SK lagi kami pastikan cacat hukum. Alasannya menabrak Permenkumham No.3 Tahun 2016 dan Undang-Undang No.17 Tahun 2013," katanya.
"Tidak boleh ada SK AHU dengan nama organisasi yang sama. Sementara ada SK AHU dengan nama organisasi PGRI yang terbit pertama kali," sambungnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi