SUARA INDONESIA

Tanggapan Prof. Unifah Rosyidi, Terkait Kemenangan H.Teguh Sumarno di PTUN Jakarta

Imam Hairon - 12 October 2024 | 10:10 - Dibaca 590 kali
Pendidikan Tanggapan Prof. Unifah Rosyidi, Terkait Kemenangan H.Teguh Sumarno di PTUN Jakarta
Prof. Unifah Rosyidi (Beritasatu/Maria Fatima Bona/Jejaring Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Prof.Unifah Rosyidi menanggapi santai, atas informasi kemenangan H.Teguh Sumarno atas gugatan SK AHU Kemenkumham Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) miliknya.

Melalui voice notenya, Unifah mengaku saat ini sedang ada di luar negeri. Sehingga ia mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke salah seorang bernama Maharani.

"Mas saya di luar negeri. Mohon ijin silahkan ke Ibu Maharani yang digugat dan banding itu adalah proses yang kadaluarsa," ucapnya, Sabtu (12/10/2024).

Bahkan, dirinya tetap percaya diri kalau naungan hukum PGRI yang dipegangnya sudah ada yang terbaru.

"Kita sudah punya AHU baru namanya 8 Maret setelah kongres. Jadi, itu tidak mengubah apapun juga. Jadi keterangan resmi di Ibu Maharani," sambungnya.

Di tempat terpisah, Humas PB PGRI H.Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi mengaku terkejut dengan tanggapan Unifah.

Jika nanti pihak Unifah Rosyidi masih bersikukuh mengeluarkan SK lain yang diberi nama 8 Maret, Ilham memastikan itu adalah cacat hukum.

"Kalau sampai nanti ada SK lagi kami pastikan cacat hukum. Alasannya menabrak Permenkumham No.3 Tahun 2016 dan Undang-Undang No.17 Tahun 2013," katanya.

"Tidak boleh ada SK AHU dengan nama organisasi yg sama .sementara ada SK AHU dengan nama organisasi PGRI yang terbit pertama kali," sambungnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV