JEMBER- Seorang kakek di Kabupaten Jember bernama Nimin (73) membacok tetangganya sendiri, Sutikno (43) warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi.
Hal tersebut diduga karena tersangka menuduh korban telah melewati batas tanahnya, Selasa (5/1/2021).
Kronologi kejadian itu bermula ketika Sutikno mencabuti tanaman di batas tanah milik Nimin dan membuat kedua pihak beradu mulut. Selanjutnya karena kalah tenaga, akirnya tersangka yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian menyabetkan cluritnya ke leher korban.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono mengatakan korban sempat meminta ertolongan kepada warga untuk dilarikan ke Puskesmas, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Iya benar, sebelumnya korban sudah meminta tolong kepada warga sekitar untuk dibawa ke Puskesmas di sini dan kemudian mereka melapor kepada kami,” katanya.
Dirinya menambahkan, karena kejadian tersebut korban mengalami luka sepanjang 10 cm dan luka menganga selebar 2 cm. Saat ini Sutikno dirawat di Puskesmas Sukorambi.
“Korban sekarang ada di Puskesmas Sukorambi, ada luka di leher sepanjang 10 cm dan menganga selebar 2 cm,” imbuhnya.
Sementara itu menurut Iptu Sigit, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa celurit telah diamankan di Polsek setempat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan, sementara untuk hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan acaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi