SUARA INDONESIA

Sudah Habiskan Biaya Belasan Juta, Warga Ngawi Gagal Gelar Hajatan

Ari Hermawan - 22 January 2021 | 21:01 - Dibaca 9.98k kali
Peristiwa Daerah Sudah Habiskan Biaya Belasan Juta, Warga Ngawi Gagal Gelar Hajatan
Suparni warga Desa Semen, Kecamatan Paron gagal menggelar hajatan pernikahan karena dilarang oleh pemerintah Kabupaten Ngawi. (Foto: Ari Hermawan)

NGAWI - Nasib memilukan dialami sepasang suami istri yakni Marsono (53) dan Suparni (50) warga Dusun Sumberagung, Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. 

Niat mereka yang hendak menggelar hajatan pernikahan anak semata wayang, gagal lantaran dilarang oleh pemerintah Kabupaten Ngawi melalui surat edaran Bupati nomor 065/01.28/404.011/2021 tentang PPKM.

Marsono dan istrinya yang hanya bekerja sebagai buruh tani mengaku sudah menghabiskan biaya belanja senilai belasan juta untuk persiapan hajatan pernikahan anak satu satunya.

"Sebelum ada edaran PPKM kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari belanja barang kebutuhan, pembuatan undangan, termasuk alat alat resepsi. Biaya yang kami habiskan hampir 19 juta, itu uang hasil tabungan kami berdua," cerita Suparni dengan raut muka kecewa, pada Jumat (22/1/2021).

Marsono sang suami pun meminta kepada pemerintah agar niat untuk menggelar hajatan pernikahan yang merupakan anak satu satunya diperbolehkan. Pasalnya, uang hasil tabungan untuk biaya pernikahan hajatan agar tak terbuang sia-sia.

"Saya meminta kepada pemerintah agar memberi solusi kepada kami, mungkin juga warga lain yang akan menggelar hajatan yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya," ujarnya.

Lebih lanjut Marsono mengatakan agar hajatan yang akan dirinya gelar tetap diperbolehkan, asal dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Saya memohon kepada pemerintah agar bisa memahami, tanpa sound system dan hiburan biarkan kami tetap menggelar hajatan dengan memasang terop. Undangan yang datang pun di lokasi hajatan akan kami siapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Suyanto yang merupakan kepala desa setempat kepada awak media menyampaikan, terkait warganya yang menggelar hajatan dirinya meminta tetap mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Di desa kami ada 3 warga yang akan menggelar hajatan pernikahan, namun karena ini masih dalam suasana pandemi dan adanya aturan terkait PPKM yang dikeluarkan bupati tentunya harus dipatuhi," tukasnya.

Sebelumnya, surat edaran Bupati Ngawi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pengendalian penyebaran Virus Covid-19, salah satunya adalah pelarangan menggelar hajatan pernikahan.

Sedangkan Marsono sendiri diketahui terlanjur menyebar 500 undangan dan 200 punjungan yang terbiasa dilakukan adat di desanya saat akan menggelar hajatan pernikahan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya