SUARA INDONESIA, GRESIK – Empat pria asal Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura nyaris babak belur dihajar massa setelah menggelapkan sepeda motor milik warga di Desa Kramat Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Beruntung petugas kepolisian segera mendatangi lokasi, keempat pria tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Bungah.
Informasi dihimpun, aksi penggelapan tersebut bermula saat dua pelaku berinisial SB (36) dan M (54) asal Bangkalan Madura mendatangi rumah korban bernama Yudi Purwanto di Desa Kramat Mengare, Kecamatan Bungah pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban saat itu tidak mengenali kedua pelaku, tetapi kedua pelaku mengaku kenal dengan almarhum ayah korban.
Selanjutnya kedua pelaku meminjam sepeda motor honda vario warna hitam Nopol W 4835 BF milik korban dengan dalih hendak ke Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci dan kendaraan kepada pelaku. Namun oleh kedua pelaku, sepeda motor tersebut ternyata hendak digelapkan ke Bangkalan Madura dengan naik perahu yang sudah menunggu di pelabuhan Mengare.
Keesokan harinya, kedua pelaku kembali ke rumah korban dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban hilang dicuri saat ngopi di warung Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.
Tak percaya begitu saja, korban lalu bersama warga berusaha memancing agar kendaraan tersebut dikembalikan dengan alasan permasalah akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kemudian dua pelaku lainnya berinisial S (35) dan MI (22) asal Kabupaten Bangkalan Madura datang membawa kendaraan milik korban dengan naik perahu dari Madura menuju Desa Kramat, Kecamatan Bungah.
Tanpa menunggu lama, kedua pelaku langsung dihadang dan diamankan warga setelah sampai di lokasi.
“Sesampainya di Desa Kramat, Kecamatan Bungah dua orang tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa,” kata Kapolsek Bungah AKP Suhari, Kamis (16/7/2026).
Suhari mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih sebesar Rp 15.000.000. Kini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Bungh untuk proses lebih lanjut.
“Para pelaku sudah dibawa ke kantor Polsek bungah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 486 atau pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi