SUARA INDONESIA

Ibu Kandung Bunuh Bayi di Ponorogo Ditetapkan Tersangka

Andre Prisna - 14 April 2021 | 12:04 - Dibaca 1.75k kali
Peristiwa Daerah Ibu Kandung Bunuh Bayi di Ponorogo Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi

PONOROGO - Aparat kepolisian dari unit Reskrim Polres Ponorogo, menetapkan perempuan berinisial YS (20) warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka yang telah tega membunuh dan membuang bayinya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, beberapa waktu lalu, pelaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkan dari rahimnya tersebut dan membuangnya di belakang rumah. Atas kasus ini, pihaknya melakukan rangkaian pengembangan dan penyelidikan.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, kita akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka yang merupakan ibu kandung bayi. Alasannya, pelaku mengaku jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dan belum siap menerima kelahiran si jabang bayi," jelasnya saat di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).

Dirinya menambahkan, seperti yang diketahui sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin perempuan, panjang 51 sentimeter dan berat 4 kilogram. Lengkap dengan ari-ari yang belum dipotong. Pelaku memukul kepala dan tubuh bayi dengan menggunakan benda tumpul di dekat tumpukan kayu yang berada di belakang rumah.

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu ini pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif. Sementara waktu pelaku wajib lapor rutin di Mapolres Ponorogo. Pelaku dikenakan pasal nomor 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV