Blitar - Jajaran kepolisian Polres Blitar Kota beberapa hari yang lalu melakukan razia miras di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat. Ada tiga tempat yang disambangi petugas yakni cafe berlian, cafe 999 dan cafe markas.
KBO Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Nurbudi mengatakan, kegiatan operasi di tempat hiburan malam terus digencarkan. Karena, tempat tersebut rawan berkerumun sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, tempat hiburan malam diberikan batas waktu beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Jika mereka masih bandel buka maka kami akan kenakan sanski tegas," katanya.
Dijelaskannya, aturan tersebut sudah jelas dan gamblang di peraturan Wali Kota Blitar tentang jam operasional aktivitas usaha di tengah pandemi COVID-19.
"Jadi kami himbau untuk semuanya, baik dari pemilik usaha maupun pengunjung supaya berdisiplin mentaati peraturan," imbuhnya.
Terakhir, Iptu Nurbudi juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mentaati anjuran protokol kesehatan di segala kegiatan apalagi saat berada di luar rumah. Karena, jika mengabaikan maka petugas yang akan menertibkan dengam acara diberikan sanksi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi