SUARA INDONESIA

Tabrak Polisi Hingga Meninggal di Tuban, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

Irqam - 02 December 2021 | 11:12 - Dibaca 1.52k kali
Peristiwa Daerah Tabrak Polisi Hingga Meninggal di Tuban, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Agis Irawati di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (2/12/2021), (Foto: Irqam/suarainfonesia.co.id).

TUBAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 2 tahun kepada pelaku Agis Irawati yang menabrak anggota polisi Polres Tuban Aiptu Bastari hingga meninggal dunia.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Agis Irawati terbukti bersalah yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas," kata majelis hakim Uzan Purwadi saat membacakan putusan di PN Tuban, Kamis (2/12/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti satu unit kendaraan MPP Suzuki Ertiga beserta STNK," ucap hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Bastari meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjadi korban tabrak lari.

Saat itu, Bastari sedang menjalankan tugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Senin (17/8/2021) dini hari.

Namun dari arah timur, muncul mobil MPP Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irawati (24) bersama dua temannya Clarissa dan Purwanto. Saat itu, pengendara mobil berjalan dari barat menuju timur dengan tidak penuh konsentrasi. 

Sehingga mengundang kecurigaan petugas, dan menghimbau agar sopir lebih hati-hati. Namun, justru Agis mengabaikan dan menabrak Aiptu Bastari yang bertugas di lokasi tersebut.

Akibatnya Bastari menderita luka berat dibagian pelipis kanan, dan diduga mengalami patah pada tulang leher.

Usai menabrak, mobil MPP Suzuki Ertiga tersebut melarikan diri. Namun, petugas kepolisian lainnya berhasil menangkap Agis.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya