JEMBER- Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin oleh Nur Hasan, belakangan masih menjadi topik hangat di berbagai kalangan, baik masyarakat lokal maupun luar Jember.
Pasalnya, kelompok yang telah berdiri sejak tahun 2011 tersebut, melakukan perayaan ritual yang berujung menewaskan sebelas orang anggotanya, karena digulung ombak di Pantai Payanga, Minggu (13/2/2022).
Saat pers conference, Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengungkapkan, jika dulunya padepokan tersebut merupakan tempat pengobatan alternatif.
Menurutnya, proses rekrutmen anggota, memang tidak dilaksanakan secara resmi atau melalui Surat Edaran (SE) dari padepokan.
Pasien yang merasa puas dengan pengobatan alternatif Nur Hasan, kemudian akan menyebarkan informasi dan mengajak orang lain untuk bergabung.
"Jadi informasinya dari mulut ke mulut, biasanya di kalangan keluarga dan kerabat dekat, yang kemudian diajak berobat ke sana," jelasnya di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Jumlah pasien yang terus meningkat, membuat informasi mengenai tempat tersebut semakin cepat tersebar dan menarik minat masyarakat untuk bergabung.
Sehingga, pada tahun 2015, padepokan tersebut mulai berkembang dengan nama Tunggal Jati Nusantara dan memiliki banyak anggota, yang rata-rata mengalami permasalahan dalam kehidupan.
"Pada tahun 2011 Nur Hasan pulang dari Malaysia dan mendirikan pengobatan alternatif, baru 2015 berkembang sampai sekarang dengan nama Tunggal Jati Nusantara," lanjutnya.
Saat menggeledah padepokan, Kapolres menyebut tim penyidik menemukan buku atau kitab berbahasa jawa, yang diduga biasa digunakan dalam ritual anggota Tunggal Jati Nusantara.
"Nanti akan kami teliti lagi buku atau kitab yang ditemukan di padepokan, saat penggeledahan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Herry menambahkan, Nur Hasan mengaku setiap kegiatan yang dilakukan memang selalu menggabungkan nilai keagamaan dan aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa jawa.
Polisi nantinya akan menyelidiki tujuan pembacaan matra dan kidung yang dilakukan di setiap ritual, serta meninjau kegiatan tersebut masuk ke dalam aliran yang seperti apa.
"Ini masih kita selidiki, yang bersangkutan mengaku setiap kegiatannya itu menggabungkan antara aliran keagamaan dan aliran kepercayaan dengan bacaan-bacaan jawa," lanjutnya.
Sekedar diinformasikan, Nur Hasan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam ritual di Payangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasak 359 KUHP, tentang kelalaian," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi