SUARA INDONESIA

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Tuban, Suwandi Lapor ke Polisi

Irqam - 14 May 2023 | 10:05 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Tuban, Suwandi Lapor ke Polisi
Suwandi didampingi penasehat hukumnya Rian Arrifiady menunjukkan tanah miliknya yang diserobot Bambang Sugiharto, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN – Warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, bernama Suwandi diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Saat ini, korban yang didampingi penasehat hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban.

Laporan itu bukan tanpa alasan, karena tanah warisan dari keluarganya tiba-tiba terbit sertifikat tanah atas nama Bambang Sugiharto (78), warga yang berdomisili di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.

Keluarga Suwandi mengaku secara turun temurun telah menguasai tanah negara sekitar kurang lebih seluas 3.630 meter persegi sejak tahun 1971 silam. Bidang tanah tersebut berada di tepi jalan raya Manunggal, tepatnya di Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. 

Namun, saat ini bidang tanah yang telah dikuasai bertahun-tahun oleh Suwandi itu menjadi sengketa di pengadilan. Bahkan, tanah itu tiba-tiba telah terbit dua sertifikat tanah atas nama Bambang Sugiharto. 

Tak terima, Suwandi akhirnya melaporkan Bambang ke Polres Tuban atas dugaan tindak pidana kasus penyerobotan tanah dan manipulasi dokumen untuk terbitnya dua sertifikat tanah yang secara fisik masih dikuasai Suwandi.

“Bapak Bambang sudah kita laporkan, dan kita juga sudah diperiksa sebagai saksi,” kata penasehat hukum Suwandi, Rian Arrifiady, Minggu (14/5/202).

Rian sapaan akrabnya menyebut, kliennya telah menjadi korban mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum aparat pemerintahan. Misalnya, ada dugaan dokumen palsu untuk syarat permohonan sertifikat tanah yang dilakukan Bambang.

“Adanya dugaan data atau dokumen yang di palsukan. Seperti akta keterangan waris, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, dan lainnya,” terang Rian

Rian mengungkapkan bahwa Bambang mengaku menguasai fisik sebidang tanah sejak tahun 1980 silam sampai sekarang. Namun, saksi dari tetangga batas tanah tidak mengenal Bambang, lalu tiba-tiba bisa terbit sertifikat atas namanya.

“Harapannya mafia tanah ini seperti itu segera ditindak tegas karena telah banyak merasakan masyarakat, termasuk kita ini,” tegas Rian sambil menunjukkan sejumlah dokumen.

Rian menyatakan seluruh dokumen yang diduga dipalsukan oleh Bambang Sugiharto telah diserahkan ke pihak kepolisian. Ia berharap perkara dugaan praktik mafia tanah ini segera diusut tuntas dan seadil-adilnya.

“Dokumen sudah kita serahkan kepada pihak berwajib, saat ini dalam proses penyelidikan. Yang kita laporan saat ini baru bapak Bambang saja dan kemungkinan akan dikembangkan ke oknum lainnya," tegasnya.


Rian menjelaskan, perjuangan Suwandi untuk mempertahankan hak tanah miliknya tidak berhenti disitu saja. Diketahui, Suwandi juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suatu proses terbitnya sertifikat bidang tanah negara milik Bambang.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tuban, dan turut tergugat adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) Tuban, pihak desa, dan lainnya.

Namun, perjuangan Suwandi itu belum berhasil dan memenangkan Bambang berdasarkan putusan nomor 24/Pdt G/2022/PN Tuban tanggal 4 April 2022.

“Kita tidak menyangka bahwa akan kalah dalam sidang gugatan tersebut,” jelas Rian. 

Ia menilai majelis hakim tidak cermat dan tidak teliti dalam pertimbangan hukumnya karena tidak melihat fakta fisik objek sengketa yang dimanipulasi oleh tergugat. 

“Bagaimana mungkin tergugat Bambang yang tidak pernah menguasai fisik secara nyata atas tanah negara dapat melakukan proses sertifikasi tanah negara tersebut, dan mengabaikan klien kita yang secara nyata menguasai fisik tanah negara lebih dari 50 tahun,” ungkapnya.

Termasuk, Rian menyampaikan tergugat Bambang yang bukan ahli waris dapat melakukan sertifikasi tanah. Oleh sebab itu, dirinya melakukan upaya hukum lagi dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Perjuangan Suwandi mempertahankan tanahnya, lanjut Rian, semata untuk memberantas praktik mafia tanah dan proses pidana yang ada di Polres Tuban segera menjadi perhatian.

“Kita melakukan upaya hukum banding dengan tambahan bukti baru, yang menjelaskan bahwa tergugat Bambang bukanlah orang yang berhak memohonkan sertifikat atas tanah negara tersebut,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta masih akan mengecek perkembangan kasus perkara yang dilaporkan Suwandi. "Aku cek sek cak," ucap Gananta dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV