SUARA INDONESIA

KAI Daop 8 Surabaya Gencar Sosialisasi Tingkat Resiko Perlintasan Sebidang 

Rangga (Magang) - 11 October 2024 | 12:10 - Dibaca 122 kali
Peristiwa KAI Daop 8 Surabaya Gencar Sosialisasi Tingkat Resiko Perlintasan Sebidang 
Petugas KAI saat sosialisasikan tingkat keselamatan di perlintasan sebidang KA bersama puluhan komunitas penggemar kereta api di JPL 5, Ambengan Surabaya. Foto: Rangga untuk Suara Indonesia

SUARA INDONESIA, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kereta Api Indonesia Commuter wilayah 8 Surabaya gencar sosialisasi keselamatan dan data kecelakaan di jalan perlintasan langsung (JPL) 5 diikuti komunitas penggemar kereta api yang berada di Jalan Ambengan, Surabaya, Jumat (11/10/2024).

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

"Kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api," ujarnya.

Di lokasi sama, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, juga tambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya disiplin berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.

Ia mengingatkan kembali pentingnya sadar lalu lintas di perlintasan sebidang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara untuk berhenti, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Upaya ini kata Luqman juga sekaligus sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya juga melakukan sosialisasi di berbagai tempat, seperti balai desa, RT/RW, dan sekolah. 

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api. Ingat, berhenti, tengok kiri dan kanan, baru kemudian jalan,” tegasnya.

Dalam kegiatan pihak KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 5 jl Ambengan, Surabaya.

Dijelaskannya, saat ini jumlah perlintasan sebidang di Kota Surabaya tercatat sebanyak 66 titik, yang terdiri perlintasan terjaga 54 titik, Fly Over 8 titik, dan tidak terjaga 4 titik.

"Selama tahun 2024 periode bulan Januari - September, di wilayah Kota Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2023 terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA," sebutnya.

Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. 

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sebagai langkah preventif untuk menciptakan keselamatan perjalanan KA, Daop 8 Surabaya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik dengan sosialisasi di Balai Desa/RT/RW serta murid Sekolah.

"Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” pungkas Luqman Arif.


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rangga (Magang)
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV