SUARA INDONESIA, KEDIRI - Lantaran edarkan sabu-sabu, seorang pria di Kediri, Jawa Timur diringkus polisi. Pelaku berinisial GS (29) asal Kecamatan Purwoasri.
Bermula dari adanya laporan masyarakat, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri pun kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga meringkus pelaku.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas AKP Sriati mengungkapkan, pelaku GS ditangkap di kediamannya.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap AKP Sriati, Rabu (16/10/2024).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dalam 12 plastik klip kecil dengan berat total beserta plastiknya seberat 4,35 gram.
"Diduga 12 kemasan plastik klip kecil berisi sabu ini akan diedarkan oleh pelaku," ujar Sriati.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap atau bong, dua pipet kaca dan 1 ponsel sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku yang berstatus lulusan SMK ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri.
"Diduga ada keterlibatan lainnya yang satu jaringan dengan GS," kata Kasi Humas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Phepen |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi